KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Pelaku kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Murung Raya (Mura) yang sempat menjadi DPO akhirnya berhasil diringkus polisi.
Pelaku berinisial MR (44) ditangkap Selasa.11 Arpil 2023 sekitar pukul 20.21 saat berada di pinggir Das barito. Hal itu dibenarkan Kapolres Mura AKBP Irwansah melalui Kapolsek Tanah Siang, Ipda R. Simanjuntak, SIP.
Baca Juga: Hasil BRI LIga 1 : Dramatis Persebaya Surabaya Menang Tipis 1-0 Lawan Arema Fc
"Sekitar pukul 20.21 wib kami mendapat informasi dari masyarakat pelaku berada di sekitar pelabuhan Putir Sikan Desa Bahitom tepatnya d pinggir sungai Barito,t Tim Polsek langsung merespon dan langsung melakukan penangkapan," kata Kapolsek Tanah Siang, Ipda R. Simanjuntak, SIP Selasa malam.
Menurunt Kapolsek, tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Mura dan juga merupakan residivis. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Baca Juga: Perlu Diketahui, Efek Buruk Kurang Minum Air Putih Bagi Kesehatan
Baca Juga: Anas Urbaningrum Resmi Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung
Sebelumnya pelalu berstatus buronan Polsek Tanah Siang, Polres Murung Raya (Mura) dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku menjadi buronan polisi usai adanya laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Kabar Duka, Putri Sulung Komedian Abdel Achrian Meninggal Dunia di Usia 22 Tahun
Kapolsek Tanah Siang, Ipda R. Simanjuntak, SIP mengatakan bahwa pelaku telah menjadi target buronan sejak 11 Maret 2023 lalu. **
Artikel Terkait
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Murung Raya Masuk DPO Polisi, Ini Tampangnya
Belum Selesai yang Kemarin, Yoo Ah In Kini Dicurigai Juga Konsumsi Zolpidem
Dituntut 2 Tahun Penjara, Ravi VIXX Mundur Dari Grup
Polres Mura Cek Makanan dan Minuman Kadaluarsa, Ini Hasilnya
KPK OTT di Wilayah Jateng, Sejumlah Pihak Diamankan