KALTENGLIMA.com - Sungguh bejat prilaku seorang oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) berinisial WM (58) melakukan tindakan tak terpuji.
Oknum pengasuh pondok atau Ponpes pesantren itu telah melakukan persetubuhan dengan korban sekitar 15 santriwati.
Baca Juga: Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang Sempat Buron, Berhasil Diringkus Polisi
Kurun kejadian oleh pelaku berlangsung sejak 2019 sampai dengan awal 2023 di lingkungan sebuah Ponpes di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.
“Peristiwa terjadi sejak tahun 2019 sampai sekarang. Modus operandinya santriwati dibangunkan pagi-pagi diajak ke kantin atau TKP lain kemudian pelaku melakukan tindakan asusila,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H.S.St.M.K. bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat memimpin Konferensi Pers terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Batang pada Selasa 11 April 2023.
Baca Juga: Hasil BRI LIga 1 : Dramatis Persebaya Surabaya Menang Tipis 1-0 Lawan Arema Fc
Baca Juga: Perlu Diketahui, Efek Buruk Kurang Minum Air Putih Bagi Kesehatan
Disebutkan Kapolda, tempat kejadian perkara dilakukan oleh pelaku di kantin pondok pesantrennya dan juga lingkungan sekitaran pondok tersebut.
"Modus tersangka membawa korban ke kantin lalu merayu korban untuk menyetubuhinya dengan bermacam janji manis yang diucapkan pelaku ke korban seperti diberikan kemudahan selama di pondok itu," ungkap Lutfhi.
Baca Juga: Anas Urbaningrum Resmi Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung
Terkait kasus ini, Polda Jawa Tengah juga akan menggandeng pihak-pihak yang terkait seperti komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) dan lain-lain.
"Dari 15 santriwati sudah 8 orang yang dilakukan visum dan hasilnya benar bahwa ada bekas luka benda tumpul di alat kelamin santriwati tersebut," ungkap Lufhti.
Baca Juga: Terungkap, Modus Pelaku Tempelkan Stiker QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama.***
Artikel Terkait
Polres Mura Cek Makanan dan Minuman Kadaluarsa, Ini Hasilnya
KPK OTT di Wilayah Jateng, Sejumlah Pihak Diamankan
Kabar Duka, Putri Sulung Komedian Abdel Achrian Meninggal Dunia di Usia 22 Tahun
Terungkap, Modus Pelaku Tempelkan Stiker QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid
Anas Urbaningrum Resmi Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung