Bejat! Oknum Pengasuh Ponpes Cabuli Belasan Santriwati, Ini Modusnya

photo author
- Rabu, 12 April 2023 | 02:48 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendampingi Kapolda Jateng Pada saat Konprensi pers terkait kasus pencabulan terhadap santriwati, Selasa 11 April 2023 (istimewa)
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendampingi Kapolda Jateng Pada saat Konprensi pers terkait kasus pencabulan terhadap santriwati, Selasa 11 April 2023 (istimewa)

KALTENGLIMA.com - Sungguh bejat prilaku seorang oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) berinisial WM (58) melakukan tindakan tak terpuji.

Oknum pengasuh pondok atau Ponpes pesantren itu telah melakukan persetubuhan dengan korban sekitar 15 santriwati.

Baca Juga: Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang Sempat Buron, Berhasil Diringkus Polisi

Kurun kejadian oleh pelaku berlangsung sejak 2019 sampai dengan awal 2023 di lingkungan sebuah Ponpes di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

“Peristiwa terjadi sejak tahun 2019 sampai sekarang. Modus operandinya santriwati dibangunkan pagi-pagi diajak ke kantin atau TKP lain kemudian pelaku melakukan tindakan asusila,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H.S.St.M.K. bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat memimpin Konferensi Pers terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Batang pada Selasa 11 April 2023.

Baca Juga: Hasil BRI LIga 1 : Dramatis Persebaya Surabaya Menang Tipis 1-0 Lawan Arema Fc

Baca Juga: Perlu Diketahui, Efek Buruk Kurang Minum Air Putih Bagi Kesehatan

Disebutkan Kapolda, tempat kejadian perkara dilakukan oleh pelaku di kantin pondok pesantrennya dan juga lingkungan sekitaran pondok tersebut.

"Modus tersangka membawa korban ke kantin lalu merayu korban untuk menyetubuhinya dengan bermacam janji manis yang diucapkan pelaku ke korban seperti diberikan kemudahan selama di pondok itu," ungkap Lutfhi.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Resmi Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung

Terkait kasus ini, Polda Jawa Tengah juga akan menggandeng pihak-pihak yang terkait seperti komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) dan lain-lain.

"Dari 15 santriwati sudah 8 orang yang dilakukan visum dan hasilnya benar bahwa ada bekas luka benda tumpul di alat kelamin santriwati tersebut," ungkap Lufhti.

Baca Juga: Terungkap, Modus Pelaku Tempelkan Stiker QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X