KALTENGLIMA.com- Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono resmi ditetapkan Tersangka oleh Kejagung.
Penetapan Tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Baca Juga: Kombes Teguh Kembali Jadi Kabid Propam Polda Kaltara
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu 29 April 2023.
Baca Juga: Peran Pemuda Sangat Penting di Era Perubahan Sekarang ini
Adapun 1 (Satu) orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang.
Usai ditetapkan tersangka Kejagung langsung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.
Baca Juga: Gerhana Bulan Penumbra Menyapa Indonesia, Intip Jadwalnya
Baca Juga: Terganggu Dengan Suara Murotal Al-Qur'an, Bule di Bandung ludahi Imam di Dalam Masjid
"Guna mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari," jelasnya.
Sebagai informasi dalam kasus ini, Destiawan disebut memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.
Baca Juga: BAC 2023 : Dua Wakil Indonesia ke Semi Final
"Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebutnya.
Kerugian Negara