“Sopir dan kernet kami amankan beserta barang bukti. Yakni truk yang dipergunakan sebagai sarana mengangkut. Dan tabung gas LPG 3 kilogram sejumlah 272 buah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka (9) UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Baca Juga: Tumbangkan Filipina, Timnas MLBB Putri Indonesia Raih Medali Emas Sea Games 2023 Kamboja
Baca Juga: Catat! Inilah Sederet Manfaat Buah Pisang untuk Kesehatan
“Pelaku dijerat dengan pasal tersebut dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” bebernya.
Sementara dari pengakuan pelaku, Triningsih, ia terpaksa melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan gas. Lantaran jatah gas di wilayah Grobogan terbatas. Hanya 100.
“Karena kurang ambil dari Sragen. Kadang dapat 100, kadang 110, kadang bisa 200,” akunya. ***