Polisi Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi

- Jumat, 12 Mei 2023 | 07:12 WIB
Polres Grobongan membongkar kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi (Ist)
Polres Grobongan membongkar kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi (Ist)

KALTENGLIMA.com –Sat Reskrim Polres Grobogan membongkar kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi gas melon 3 kg.

Dalam kasus ini polisi mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi usia mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Pengedar Upal di Barsel Diringkus, Polisi Amankan Barang Bukti

Baca Juga: Vietnam Musuh Indonesia Semifinal Sea Games 2023

Para pelaku ditangkap polisi saat mengambil gas melon bersubsidi tiga kilogram dari wilayah Kabupaten Sragen menggunakan truk boks merah bernopol G 8393 B untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Grobogan.

Ketiga tersangka tersebut ialah Machfud, 28, yang berperan sebagai sopir truk. Sarah, 36, selaku kernet truk dan Triningsih, 55, pemilik toko kelontong di Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung.

Baca Juga: Sopir dan Kernet Bus Ditetapkan Jadi Tersangka, Terkait Kasus Bus Masuk Sungai di Guci Tegal

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Resmi Dibuka, Yuk Simak Cara Daftarnya!

Dalam truk tersebut memuat 272 tabung melon. Dengan rincian 217 masih berisi dan 55 kosong. Truk tersebut diamankan di wilayah Desa Lajer, Kecamatan Penawangan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Kaisar Adi Pradisa menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pada pengangkutan tabung gas tiga kilogram bersubdisi.

Baca Juga: Wendy Red Velvet Terpapar Covid-19, Konser di Bangkok Ditunda

"Dari laporan masyarakat itu, kemudian dilakukan penyelidikan. Dan akhirnya petugas mendapati satu unit truk boks melakukan pengangkutan tabung gas tiga kilogram di Desa Lajer, Kecamatan Penawangan," katan Kasat.

Dari keterangan sopir, lanjutnya, polisi menemukan bukti bahwa gas tersebut berasal dari Kabupaten Sragen.

Baca Juga: Wendy Red Velvet Terpapar Covid-19, Konser di Bangkok Ditunda

Halaman:

Editor: Fadang Irawan

Tags

Terkini

Bawa Sabu, Warga Barito Utara Diringkus Polisi

Jumat, 2 Juni 2023 | 17:32 WIB

Miliki Sabu, Dua Warga Kapuas Diringkus Polisi

Jumat, 2 Juni 2023 | 13:56 WIB

Polisi di Kalteng Tangkap Mahasiswa Simpan Sabu

Kamis, 1 Juni 2023 | 20:27 WIB
X