KALTENGLIMA.com - Dua oknum TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, yang ditangkap membawa 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi divonis hukuman penjara seumur hidup.
Putusan hakim Pengadilan Militer Medan ini lebih rendah dari tuntutan oditur yang menginginkan dua oknum TNI dihukum mati.
Baca Juga: Pre-order Album Terbaru Stray Kids '5 STAR’ Capai 4,93 Juta
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Kuncoro Wibowo Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos Kemensos
Selain pidana seumur hidup, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari anggota TNI AD.
Dalam putusan hakim, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat (1) Jmo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang vonis terhadap Sertu Yalpin dan Pratu Rian itu digelar siang, Senin 29 Mei 2023. Majelis Hakim memutuskan tak sependapat dengan oditur militer sehingga kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Tarif Endorse Aldi Taher Hanya Rp 100 Ribu, Menuai Pujian Netizen
Baca Juga: Jarang Diketahui! Inilah Manfaat Jengkol untuk Kesehatan
Dalam memutuskan perkara ini, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
Ketua Majelis Kolonel Chk Asril Siagian sepakat dengan hukuman mati yang dituntut oditur, namun dua hakim anggota lain tak sependapat dan memilih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada kedua terdakwa.
Baca Juga: Momen Desta Jaga Natasha Rizky dari Kerumunan Wartawan di Sidang Perceraian Perdana
"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Kolonel Chk Asril Siagian dalam membacakan putusannya.
Adapun hal yang meringankan bahwa keduanya mengakui perbuatannya. Sementara hal yang memberatkan keduanya adalah, barang bukti sabu yang ditemukan para kedua terdakwa dapat menyebabkan rusaknya generasi bangsa. Kemudian, perbuatan mereka telah mencoreng nama baik TNI.