"Positif ekstasi, kandungannya adalah ekstasi," jelas Mukti kembali.
Baca Juga: Bisa Dicoba, Resep Jualan Cara Membuat Kue Pukis Ala Banyumas
Tersangka FH sendiri diketahui meracik ekstasi tersebut di rumah kontrakan kecil yang berlokasi di Jalan Gang Damai RT 07 RW 06 Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya tersebut, FH dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2, Subsider Pasal 113 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyebaran jenis narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. ***