Sebelum Berobat, Ketahui 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

photo author
- Senin, 6 Mei 2024 | 16:33 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (BisnisPekanbaru/tangkapan layar/instagram)
Ilustrasi BPJS Kesehatan (BisnisPekanbaru/tangkapan layar/instagram)



KALTENGLIMA.COM - BPJS Kesehatan merupakan solusi bagi banyak masyarakat Indonesia dalam memperoleh layanan kesehatan, mulai dari rawat jalan hingga operasi besar, secara gratis. Namun, penting untuk diketahui bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis operasi. Berikut adalah beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
2. Operasi Kosmetika atau Estetika (yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan

Meskipun demikian, BPJS Kesehatan tetap menanggung sejumlah jenis operasi tertentu, sebagaimana diatur dalam pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014. Beberapa di antaranya meliputi:

Baca Juga: Vaksin COVID AstraZeneca Miliki Efek Samping Pembekuan Darah, Ini Penjelasan Dokter

1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi

Untuk memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan. Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.
Tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan adalah Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas atau faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Berapa Panjang Usus Halus Orang Dewasa dan Fungsinya?

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:55 WIB

Bahaya Kebiasaan Mengunyah Es Batu bagi Kesehatan Gigi

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:18 WIB
X