KALTENGLIMA.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI baru-baru ini menindak tiga tenaga kesehatan (nakes) yang menjadi calo untuk tenaga medis ataupun nakes dalam mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP). SKP menjadi salah satu syarat untuk memperpanjang surat izin praktik (SIP) setiap lima tahun.
Temuan semacam ini dikatakan Kemenkes semakin mudah ditemukan seiring dengan berlakunya Undang Undang Kesehatan No.17 Tahun 2023. Praktek percaloan sebelumnya memang marak terjadi lantaran SKP dilakukan secara manual dan tidak terintegrasi.
Tiga oknum yang akan ditindak berasal dari Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Sistem melacak praktek anomali di tiga kota itu, saat ketiganya menyamar menjadi named atau nakes yang tengah mengikuti pembelajaran berkala secara daring dan berhasil mendapatkan SKP.
Baca Juga: Warga Tangerang Bongkar Makam Mencurigakan, Ternyata…
Ternyata, jasa percaloan SKP ini kerap muncul di media sosial hingga WhatsApp Group. Bayarannya pun terbilang beragam.
Sistem pembelajaran berkala untuk mendapatkan SKP sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat. Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dengan tegas akan mencabut SIP mereka yang menggunakan calo.
Bukan tak ada alasan, SKP menjadi syarat melihat kompetensi tenaga kesehatan maupun tenaga medis.
SKP bisa diperoleh antara lain melalui proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar atau workshop yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, dan organisasi profesi yang telah terakreditasi oleh Kemenkes melalui Plataran Sehat di laman laman https://lms.kemkes.go.id/.
Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan tentabg SKP dengan menyiapkan sanksi yang berat.
"Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup," tegas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (3/6/2024).
Baca Juga: Timnas Indonesia vs Tanzania Berakhir Imbang, Intip Ranking FIFA
"Sementara itu, named dan nakes yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama enam bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup," lanjutnya.
Menkes mengataman pihaknya akan menambah pencegahan praktek semacam ini lewat sistem yakni dengan penambahan proses verifikasi pengenal wajah atau face recognition. Kemungkinan akan berlaku mulai September 2024 mendatang.
Artikel Terkait
Netanyahu Ngotot Soal Penghancuran Hamas untuk Akhiri Perang Gaza, 2 Menteri Israel Ini Ancam Akan Mundur
Dapat Julukan Wak Haji Dari Supporter Timnas Indonesia, Ini Ragnar Oratmangoen
Newcastle United Kena Tikung, Tosin Adorabioyo Segera Merapat di Klub Ini
Jay Idzes Dapat Kado Terindah di Hari Ulang Tahun
Syahnaz Sadiqah Akan Fokus Lakukan Ini di Makkah