Kemenkes RI meminta pelaksanaan pemberhentian sementara prodi ilmu penyakit dalam FK Unsrat dilakukan selambatnya sepekan usai surat dikeluarkan.
Kemenkes RI meminta pelaksanaan pemberhentian sementara prodi ilmu penyakit dalam FK Unsrat dilakukan selambatnya sepekan usai surat dikeluarkan.
Artikel Terkait
Waspada Roseola Infantum: Penyakit Anak yang Sering Disepelekan
Perkuat Partisipasi Pemilih, Pemkab Barito Utara Gelar Sosialisasi Politik
Tak Disangka Lima Manfaat Minum Susu Jahe Bagi Kesehatan
DPRD Ajak Dukung dan Sukseskan Pilkada Serentak
Nyeri Otot Pagi yang Menyiksa? Waspadai Polimialgia Reumatik