Pabrik Obat Bahan Alam Ilegal Digerebek BPOM, Temukan Jamu Oplosan Dexametason

photo author
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:59 WIB
Foto Ilustrasi Jamu (Tangkap Layar Chanel Youtube Sandy Kitchen)
Foto Ilustrasi Jamu (Tangkap Layar Chanel Youtube Sandy Kitchen)

 

KALTENGLIMA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menemukan sebuah pabrik obat tradisional ilegal di Kabupaten Kampar, Riau.

Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, pabrik tersebut memproduksi obat bahan alam yang dicampur dengan bahan kimia obat (BKO), suatu praktik yang melanggar aturan yang berlaku. Dalam produksi obat tradisional, penggunaan BKO tidak diperbolehkan tanpa pengawasan ketat dari dokter.

Taruna menjelaskan bahwa produk yang dihasilkan oleh pabrik tersebut, seperti Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu dan Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo, diproduksi tanpa izin edar dari BPOM dan tidak memenuhi standar keamanan, manfaat, serta mutu.

Baca Juga: Bolehkah Balita Minum Teh?

Produk ini dicampur dengan BKO seperti dexametason, parasetamol, dan piroxicam, yang dapat menyebabkan efek samping serius bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Beberapa risiko kesehatan yang mungkin timbul termasuk gangguan pertumbuhan, masalah hormon, osteoporosis, kerusakan hati, gagal ginjal, dan hepatitis.

Pabrik ilegal ini diketahui telah beroperasi selama 9 bulan dengan kapasitas produksi sekitar 2.400 hingga 4.800 botol per bulan. Pelaku saat ini masih dalam pencarian, dan berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Berapa Panjang Usus Halus Orang Dewasa dan Fungsinya?

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:55 WIB

Bahaya Kebiasaan Mengunyah Es Batu bagi Kesehatan Gigi

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:18 WIB
X