KALTENGLIMA.COM - Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Aji Muhawarman membeberkan sedikitnya terdapat empat alasan di balik regulasi baru pemantauan grup komunikasi para peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Hal itu ditegaskan Aji untuk membantu menekan kemungkinan bullying atau perundungan yang kerap dilakukan senior.
Dalam edaran yang diterbitkan Jumat (25/10/2024), sanksi akan diberikan kepada senior jika ditemukan perundungan maupun grup komunikasi lain di luar yang didaftarkan ke Kemenkes RI.
"Tujuan surat edaran ini adalah mencegah adanya tindak bullying atau perundungan yang terjadi kepada peserta PPDS terutama di grup-grup WA, telegram, dan lain-lain," terang Aji.
Baca Juga: Prabowo Disebut Biayai Sendiri Retreat Kabinet Merah Putih, Ini Kata Para Menteri
Aji merinci jenis grup yang didaftarkan ke Kemenkes RI merupakan grup yang digunakan untuk jaringan komunikasi terkait kegiatan PPDS.
"Misalnya berupa broadcast info, arahan, perintah, koordinasi jaga, atau koordinasi pengelolaan pasien," lanjut Aji.
Kemenkes RI disebutnya tak bermaksud mengganggu ranah privasi peserta atau tenaga pendidik.
Baca Juga: Pesan Ibunda Usai Raffi Ahmad Resmi Dilantik: Amanah Nomor Satu!
"Sehingga grup yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan PPDS tidak perlu didaftarkan," katanya.
"Jika ditemukan bukti adanya bullying berkaitan dengan kegiatan PPDS di grup-grup, maka dapat dikenakan sanksi," pungkas dia.
Artikel Terkait
Anggota DPRD Barito Utara, Jamilah Ajak Desa Proaktif
Legislator Barito Utara Ajak Sukseskan Pilkada 2024
Indonesia U-17 Lolos Piala Asia U-17 2025 Setelah Imbang Lawan Australia
Gempa M 4,4 Guncang Kuta Selatan, Getaran Terasa hingga Sumbawa
Debut Pasangan, Lanny-Fadia Langsung Juara Indonesia International Challange 2024