KALTENGLIMA.COM - Pelayanan pemeriksaan dan obat merupakan salah satu manfaat yang bisa diperoleh peserta BPJS Kesehatan. Melalui laman resmi e-Fornas, masyarakat dapat mengecek obat apa saja yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dilansir dari situs resminya, Formularium Nasional (Fornas) merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Fornas digunakan sebagai pedoman pelayanan obat bagi peserta jaminan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Fornas memuat daftar obat esensial nasional yang merupakan daftar obat esensial terpilih yang paling dibutuhkan dan harus tersedia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FPKTP) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FPKTL) sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan. Daftar esensial nasional tersebut harus diterapkan secara konsisten dan terus-menerus dalam pemberian pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Satpam Rumah Mewah di Bogor Tewas Dibunuh Majikan, Sempat Kirimkan Pesan ke Istri
Peninjauan Fornas dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sekali. Tetapi, apabila diperlukan bisa dilakukan perubahan (adendum) sebelum 2 (dua) tahun untuk menyesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, memberikan ruang perbaikan terhadap isi Fornas, dan meningkatkan kecepatan akses dalam penggunaan dan penyerahan obat kepada pasien yang disesuaikan dengan kompetensi tenaga kesehatan dan tingkat fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.
Penyusunan Fornas dimulai pertama kali pada tahun 2013. Fornas tidak hanya berperan pada proses pemilihan dan seleksi obat yang digunakan dalam JKN, tetapi juga menjadi acuan dalam hal pengadaan melalui E-Purchasing/E-Catalogue.
Di dalam Fornas obat-obatan yang bermutu dan cost-effective sudah dipilih, dan penggunaannya telah diatur untuk menghindari penggunaan obat yang tak rasional.
Baca Juga: Kedisiplinan sebagai Kunci dalam Membentuk Karakter Siswa dan Generasi Berkualitas
Berikut cara mengecek daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan lewat situs Fornas.
- Buka situs https://e-fornas.kemkes.go.id/
- Klik menu "Daftar Obat Fornas"
- Kemudian, masukkan nama obat di kolom "Search" yang berada di bagian kanan atas
- Tunggu hingga pencarian selesai
- Setelah itu, halaman akan menunjukkan ketersediaan obat di FPKTP atau FPKTL
- Peserta juga bisa mengunduh file daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan di bagian "Download Excel" yang berada di kiri atas.
Artikel Terkait
Promosi Faktor Upaya Pengembangan Sektor Pariwisata di Murung Raya
Pentingnya Dukungan dari Seluruh Elemen Masyarakat
Legislator Dewan Ajak Masyarakat Ikut Awasi Pembangunan
Program MBG di Kapuas: Diharapkan Dapat Meningkatkan Kesehatan Gizi Siswa
Workshop Literasi dan Numerasi Guru Dapat Apresiasi Disdik Kapuas untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan