Simak di Sini! Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan

photo author
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 18:27 WIB
Ilustrasi obat (Foto: Dailynotif.com)
Ilustrasi obat (Foto: Dailynotif.com)

 

KALTENGLIMA.COM - Pelayanan pemeriksaan dan obat merupakan salah satu manfaat yang bisa diperoleh peserta BPJS Kesehatan. Melalui laman resmi e-Fornas, masyarakat dapat mengecek obat apa saja yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dilansir dari situs resminya, Formularium Nasional (Fornas) merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Fornas digunakan sebagai pedoman pelayanan obat bagi peserta jaminan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Fornas memuat daftar obat esensial nasional yang merupakan daftar obat esensial terpilih yang paling dibutuhkan dan harus tersedia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FPKTP) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FPKTL) sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan. Daftar esensial nasional tersebut harus diterapkan secara konsisten dan terus-menerus dalam pemberian pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Satpam Rumah Mewah di Bogor Tewas Dibunuh Majikan, Sempat Kirimkan Pesan ke Istri

Peninjauan Fornas dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sekali. Tetapi, apabila diperlukan bisa dilakukan perubahan (adendum) sebelum 2 (dua) tahun untuk menyesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, memberikan ruang perbaikan terhadap isi Fornas, dan meningkatkan kecepatan akses dalam penggunaan dan penyerahan obat kepada pasien yang disesuaikan dengan kompetensi tenaga kesehatan dan tingkat fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.

Penyusunan Fornas dimulai pertama kali pada tahun 2013. Fornas tidak hanya berperan pada proses pemilihan dan seleksi obat yang digunakan dalam JKN, tetapi juga menjadi acuan dalam hal pengadaan melalui E-Purchasing/E-Catalogue.

Di dalam Fornas obat-obatan yang bermutu dan cost-effective sudah dipilih, dan penggunaannya telah diatur untuk menghindari penggunaan obat yang tak rasional.

Baca Juga: Kedisiplinan sebagai Kunci dalam Membentuk Karakter Siswa dan Generasi Berkualitas

Berikut cara mengecek daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan lewat situs Fornas.

  • Buka situs https://e-fornas.kemkes.go.id/
  • Klik menu "Daftar Obat Fornas"
  • Kemudian, masukkan nama obat di kolom "Search" yang berada di bagian kanan atas
  • Tunggu hingga pencarian selesai
  • Setelah itu, halaman akan menunjukkan ketersediaan obat di FPKTP atau FPKTL
  • Peserta juga bisa mengunduh file daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan di bagian "Download Excel" yang berada di kiri atas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Berapa Panjang Usus Halus Orang Dewasa dan Fungsinya?

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:55 WIB

Bahaya Kebiasaan Mengunyah Es Batu bagi Kesehatan Gigi

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:18 WIB
X