KALTENGLIMA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mendapati produk obat bahan alam (OBA) illegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
Seperti yang diketahu, obat bahan alam ini tidak boleh mengandung bahan kimia obat. Karena dikhawatirkan akan memicu munculnya reaksi efek samping yang serius.
Baca Juga: Film Kedua Ready or Not : Here I Come Dalam Tahap Produksi
Produk-produk itu teridentifikasi dari pengujian periode Januari hingga Maret 2025, yang mencakup 1.148 produk OBA dan suplemen kesehatan (SK) di pasaran.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyebut 5 dari 6 produk temuan tersebut produk ilegal atau tidak memiliki nomor izin edar BPOM.
Baca Juga: Gen Z Banyak Terkena Kanker Kolorektal, Apa Itu? Simak Tanda dan Gejalanya
Bahan kimia obat yang ditemukan tergantung jenis obat serta suplemen, diantarannya adalah:
Produk pelangsing:
Sibutramin
Bisakodil
Baca Juga: DPRD Murung Raya Terima Kunjungan Kerja DPRD Kutai Barat
Produk Pegal Linu:
- Deksametason
- Parasetamol
- Natrium diklofenak
Baca Juga: Akan Debut Sebentar Lagi Dibawah Naungan 88Rising, Yuk Kenalan dengan Member No Na
Apa Saja Produk yang Ditemukan?
Artikel Terkait
Legislator Kapuas Thosibae Limin Sampaikan Harapan Peningkatan SDM Pemuda Diperkuat Lewat Sinergi Lintas Sektor
Peduli Warga, Pemkab Murung Raya Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran
Ketua Dewan Serahkan Bantuan Kebakaran
2 Perusahaan Menuntut Kerugian Kepada Kim Soo Hyun Sebesar Rp 35 Miliar
Kepsek SMAN 1 Cikarang Utara Buka Suara Terkait Aura Cinta