KALTENGLIMA.COM - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2024 sebagai tindak lanjut turunan dari Undang-Undang Kesehatan terbaru. Aturan baru itu ditandatangani pada 26 Juli 2024.
Salah satu pasal yang dimuat dalam PP tersebut yaitu terkait aturan mengenai ASI eksklusif dan donor ASI. Dalam pasal 24 ayat (1) disebutkan setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
Pemberian ASI dilanjutkan sampai dengan usia 2 tahun disertai dengan makanan pendamping. Lebih lanjut pada pasal 26 berbunyi setiap ibu melahirkan berhak difasilitasi dan mendapatkan dukungan untuk melakukan inisiasi menyusui dini dan memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya.
Baca Juga: Aaliyah Massaid Klarifikasi Rumor Hamil Duluan Usai Dinikahi Thariq Halilintar
Peraturan Pemerintah ini juga mengatur terkait pemberian donor ASI. Dalam hal ibu kandung tak dapat memberikan air susu ibu eksklusif sebab terdapat indikasi medis, ibu tidak ada atau ibu terpisah dari bayinya, bayi dapat diberi donor ASI.
Dalam pasal 27 ayat (2), pemberian donor ASI dilakukan dengan persyaratan:
a. permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan;
Baca Juga: Kalah di Babak Kedua, Rio Waida Gagal Raih Medali di Olimpiade Paris 2024
b. identitas, agama, dan alamat donor air susu ibu diketahui dengan jelas oleh ibu atau keluarga dari bayi penerima air susu ibu;
c. persetujuan donor air susu ibu setelah mengetahui identitas bayi yang diberi air susu ibu;
d. donor air susu ibu dalam kondisi Kesehatan baik dan tidak mempunyai indikasi medis; dan
Baca Juga: Per 1 Agustus Harga BBM Akan Berubah, Makin Mahal atau Murah?
e. air susu ibu dari donor tidak diperjualbelikan.
Pemberian air susu ibu dari donor sebagaimana dimaksud wajib dilaksanakan berdasarkan norma agama dan mempertimbangkan aspek sosial budaya, mutu, dan keamanan air susu ibu.