kesehatan

BPOM RI Sita 1 Miliar Kapsul Obat yang Disalahgunakan

Jumat, 13 Desember 2024 | 19:54 WIB
Ilustrasi obat (Unsplash/Simone Van Der Koelen)

KALTENGLIMA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) telah identifikasi adanya temuan penyalahgunaan obat-obat terbatas (OOT). Sumber OOT tersebut banyak diproduksi dengan cara yang ilegal di sekitar provinsi Jawa Tengah, utamanya Semarang hingga Jawa Barat yaitu Bandung. Kelompok usia yang rentan menjadi sasaran korban penyalahgunaan OOT tersebut yaitu remaja atau anak yang masih usia sekolah. Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI beri peringatan dampak fatal dari penggunaan OOT seperti halusinasi, hingga kecanduan. Misalnya, menggunakan narkotika.

"Barang bukti yang ditemukan di prasarana tersebut merupakan produk jadi 1 miliar tablet," tuturnya dalam konferensi pers, Jumat (13/12/2024).

Beberapa jenis OOT yang ditemukan yaitu tramadol, trihexyphenidyl, dan dekstrometorfan. "Sama seperti seribu juta lebih, melampaui jumlah itu malah," sambungnya.

Baca Juga: Kenali Penyebab Alergi Telur dan Cara Mengatasinya

BPOM melalui Balai Besar POM di Semarang bersama dengan Badan Intelijen Nasional (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) lakukan operasi penertiban secara bersama-sama diwaktu yang sama pada 3 lokasi bangunan gudang atau pabrik yang beralamat di Kawasan Industri Candi Semarang. Ditemukan barang bukti pada sarana-sarana tersebut, beberapa barang bukti diantaranya berupa produk jadi sebanyak lebih dari 1 miliar tablet, bahan baku (404 karung dan 83 drum), kemasan (45 karung, 17.478 botol, 1.192 rol aluminium foil, dan 17.195 karton), alat produksi (18 unit), bahkan alat transportasi berupa truk (2 unit). Total nilai ekonomi barang bukti yang ditemukan ini mencapai Rp317 miliar.

Balai Besar POM di Bandung sendiri telah melakukan operasi penertiban produksi OOT ilegal dari 2 lokasi di Jawa Barat, yaitu di wilayah Marunda dan Cikarang. Dari dua lokasi ini, didapatkan produk sediaan farmasi ilegal yang mengandung OOT trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan. Barang bukti yang berhasil disita adalah berupa produk sediaan famasi (509 drum, 289 dus, 35 kaleng, 67.519 strip, dan 2 koli) serta kemasan dan label (1.079.160 pieces, 49 dus, 38 koli, dan 24 rol) dengan estimasi nilai ekonomi temuan sekitar Rp81 miliar.

Pada tempat yang berbeda, 25 Maret 2024, Balai Besar POM di Bandung bersama petugas Polda Metro Jaya ungkapkan adanya aktivitas produksi obat bahan alam (OBA) ilegal dari sebuah bangunan di komplek pergudangan di wilayah Cikarang-Kabupaten Bekasi. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan 22 item barang bukti berupa 27 dus produk jadi, 6 bal plastik, 1 bal plastik kapsul, 106 rol kemasan, dan 44 plastik. Estimasi nilai ekonomi temuan OBA ilegal tersebut bahkan mencapai Rp1,066 miliar.

Baca Juga: Tak Tahu Sang Ibunda di Mana, Talitha Curtis Sampaikan Pesan Haru

Produk OBA ilegal yang disita yaitu produk tanpa izin edar (TIE) dan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan merek Laba-Laba dan Cobra-X. Dari hasil pengujian yang dilakukan di Laboratorium Pengujian Balai Besar POM di Bandung, juga diidentifikasi adanya produk Laba-laba yang mengandung BKO natrium diklofenak, kemudia produk Cobra-X mengandung BKO klorfeniramin maleat (CTM).

"Temuan-temuan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh BPOM berkolaborasi dengan Kepolisian, BIN, dan BAIS atas informasi yang kami terima bahwa ada aktivitas produksi dan peredaran produk OOT yang sering disalahgunakan dan OBA ilegal di Semarang dan Bandung. Hasilnya adalah temuan berbagai macam barang bukti di Semarang dengan total nilai ekonomi mencapai Rp317 miliar. Kemudian untuk temuan di Bandung, nilai ekonomi temuan barang bukti OOT yang disalahgunakan mencapai Rp81 miliar, sementara temuan barang bukti OBA ilegal ditaksir lebih dari Rp1 miliar," Taruna menjelaskan.

Tags

Terkini

Berapa Panjang Usus Halus Orang Dewasa dan Fungsinya?

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:55 WIB

Bahaya Kebiasaan Mengunyah Es Batu bagi Kesehatan Gigi

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:18 WIB