Halim melanjutkan, ketetapan tersebut berlaku bagi orang yang meyakini dan mengikuti penentuan awal Syawal itu. Apabila ia yakin jika satu Syawal jatuh pada tanggal yang sudah ditentukan maka dirinya diharamkan berpuasa.
Tetapi, jika ia tidak meyakininya, maka ia dapat meneruskan puasa Ramadan meski telah ada golongan lain yang Lebaran.
Baca Juga: Gunung Marapi Kembali Erupsi, Semburkan Lava Pijar Setinggi 1.500 Meter dari Puncak Kawah
"Dalam hal ini, sebaiknya dikembalikan kepada keyakinan masing-masing. Jika ada yang ikut salah satu ormas, misalnya NU atau Muhammadiyah, yang menetapkan 1 Syawal mendahului atau berbeda dengan pemerintah, maka kewajiban ada pada yang meyakininya," papar pengurus harian Masjid Raya Sheikh Zayed tersebut.
Maka dengan begitu, apabila seseorang ikut suatu golongan maka ia wajib meyakini dan mengikuti ketetapan yang sudah ditentukan, baik perihal waktu awal puasa dan hari Lebarannya.
Dan yang terpenting, hendaknya masyarakat bisa saling menghargai dan menghormati keyakinan serta pilihan masing-masing terkait perbedaan awal Ramadan sekaligus Hari Raya Idul Fitri tersebut.
Baca Juga: Crazy Rich PIK Helena Lim Jadi Tersangka Kasus Timah
Artikel Terkait
Herjunot Ali Klarifikasi Isu Kedekatannya dengan Olla Ramlan
Tercatat 5 Ribu Kasus di RI, Waspadai Penularan Flu Singapura
Galaxy S23 dan Tab S9 Akan Segera Kebagian Fitur Galaxy AI