KALTENGLIMA.COM – Pemerintah kabarnya akan menerapkan sistem gaji single salary untuk PNS pada tahun 2024 mendatang.
Single salary atau pemberian gaji PNS yang dihitung secara tinggal meniadakan tunjangan melekat. Yakni, PNS akan menerima gaji sesuai dengan tingkat capaian kinerjanya selama bekerja di instansi.
Jika single salary sudah resmi diberlakukan, tunjangan kerja kemungkinan bagi PNS tidak akan sama seperti sebelumnya.
Baca Juga: Resep Tom Yum Goong, Sup Khas Thailand yang Populer di Indonesia
Lantas, berapa jumlah gaji pensiunan jika single salary berlaku?
Sistem single salary ini hitungan gaji yang diterima oleh PNS akan disesuaikan dengan kinerjanya pada PNS selama bekerja.
Para pensiunan PNS tidak lagi bekerja, kemungkin gaji single salary ini tidak berlakukan.
Baca Juga: Waspada, Terlalu Sering Pipis Bisa Jadi Tanda Gangguan Kesehatan Ini
Namun, untuk saat ini, pensiunan PNS masih akan tetap menerima gaji pokok yang nominalnya sesuai golongan masing-masing.
Berikut adalah gaji pensiunan PNS berdasarkan PP no 18 tahun 2019 yakni sebagai berikut.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS:
Baca Juga: Ditagih Dokter Richard Lee, Doddy Sudrajat Ngaku Sudah Cairkan Uang Rp 500 Juta
- Golongan I mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000 - Rp 2.014.000.
- Golongan II mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000 - Rp 2.865.000.
- Golongan III mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000 - Rp3.597.000
- Golongan IV mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000 - Rp4.425.000
Baca Juga: Kabar Baru! Ramadhan Sananta Resmi Absen Bela Timnas Indonesia U-24 di Asian Games 2022
Untuk pensiunan PNS janda/duda, gaji yang akan diterima berbeda. Berikut ini rincian gajinya yang disesuaikan dengan golongan masing-masing.
Artikel Terkait
DPRD Barito Utara Dukung Kejuaraan Sepak Bola Fazzio Cup 2023, Mustafa Joyo : Junjung Tinggi Sportifitas
Kemah Bakti ELY Meriah Diikuti Ratusan Peserta, Perdie : Hilangkan Kejenuhan Dalam Rutinitas
Resep Masakan Enak : Sambel Goreng Hati Kentang
Kemah Bakti ELY : BPBD Murung Raya Juara Tenda Terbaik
Keragaman Budaya Murung Raya Jangan Sampai Punah