TKW Hongkong Curhat Usai Kena Bea Masuk Rp 800 Ribu Mengirim Celana Dalam, Begini Respon Kemenkeu

photo author
- Sabtu, 14 Oktober 2023 | 09:01 WIB
TKW Hongkong curhat kirim celana dalam ke Indonesia dikenakan bea masuk Rp 800 ribu (Freepik)
TKW Hongkong curhat kirim celana dalam ke Indonesia dikenakan bea masuk Rp 800 ribu (Freepik)

KALTENGLIMA.COM – Baru-baru ini viral curhatan seorang TKW (tenaga kerja wanita) Hongkong, yakni Miss Yuni yang dikenakan bea masuk sebanyak Rp 800 ribu setelah mengirimkann celan dalam ke Indonesia.

Diketahui harga celana dalam yang dikirim TKW Hongkong tersebut seharga 70 dollar Hongkong atau setara Rp 140.560.

TKW Hongkong, Miss Yuni pun merasa kecewa dengan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banyuwangi.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Sudah Resmi Ditutup, Intip Instansi yang Punya Banyak Pelamar

"Dikenakan pajak Rp 800 ribu oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu atau oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai, tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai," ujar Miss Yuni dikutip 14 Oktober 2023.

Di saat yang bersamaan, Miss Yuni juga mengirim barang berupa pakaian dalam ke Jakarta dan hanya dikenakan Rp 40 ribu.

Ia pun lantas mempertanyakan dari mana hitungan Bea Cukai Banyuwangi sehingga bisa ada angka Rp 800 ribu.

Baca Juga: Komeng Semasa Muda Disebut-sebut Mirip dengan DPR Ian

"Celana dalam boxing itu lho yang punyanya Bossini atau punyanya Giordano itu. Sama-sama ngirim yang satunya ke Banyuwangi, yang satunya ke Jakarta. Yang ke Jakarta cuma kena Rp 40 ribu itu baju dalam, yang di Banyuwangi kena Rp 800 ribu, sedih nggak sih? Dan saya sudah katakan saya ingin berbicara dengan Bea Cukai bagaimana caranya kalian menghitung," ucapnya sambil sesekali mengusap air mata.

Sementara itu, Kemenkeu buka suara mengenai hal ini.  Juru bicara Kemenkeu Yustius Prastowo mengataka permasalahan ini sudah selesai.

“Kasus ini sudah diselesaikan dengan baik ya. Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sudah berkomunikasi dengan Mbak Yuni dan penerima barang,” tulis Prastowo dalam laman X pribadinya.

Baca Juga: Ashel Umumkan Kelulusannya di JKT48

Prastowo menambahkan, Yuni salah satu orang yang sering mengirimkan barang dari luar negeri ke Indonesia, dan jenis kirimann yang dikirimkan Yunni ini masuk melalui jalur hijau dan tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Untuk pungutan liar senilai Rp 800 ribu yang dimaksud menurut Prastowo adalah kesalahan petugas pos dalam menerjemahkan mata uang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X