KALTENGLIMA.COM – Baru-baru ini viral curhatan seorang TKW (tenaga kerja wanita) Hongkong, yakni Miss Yuni yang dikenakan bea masuk sebanyak Rp 800 ribu setelah mengirimkann celan dalam ke Indonesia.
Diketahui harga celana dalam yang dikirim TKW Hongkong tersebut seharga 70 dollar Hongkong atau setara Rp 140.560.
TKW Hongkong, Miss Yuni pun merasa kecewa dengan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banyuwangi.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Sudah Resmi Ditutup, Intip Instansi yang Punya Banyak Pelamar
"Dikenakan pajak Rp 800 ribu oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu atau oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai, tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai," ujar Miss Yuni dikutip 14 Oktober 2023.
Di saat yang bersamaan, Miss Yuni juga mengirim barang berupa pakaian dalam ke Jakarta dan hanya dikenakan Rp 40 ribu.
Ia pun lantas mempertanyakan dari mana hitungan Bea Cukai Banyuwangi sehingga bisa ada angka Rp 800 ribu.
Baca Juga: Komeng Semasa Muda Disebut-sebut Mirip dengan DPR Ian
"Celana dalam boxing itu lho yang punyanya Bossini atau punyanya Giordano itu. Sama-sama ngirim yang satunya ke Banyuwangi, yang satunya ke Jakarta. Yang ke Jakarta cuma kena Rp 40 ribu itu baju dalam, yang di Banyuwangi kena Rp 800 ribu, sedih nggak sih? Dan saya sudah katakan saya ingin berbicara dengan Bea Cukai bagaimana caranya kalian menghitung," ucapnya sambil sesekali mengusap air mata.
Sementara itu, Kemenkeu buka suara mengenai hal ini. Juru bicara Kemenkeu Yustius Prastowo mengataka permasalahan ini sudah selesai.
“Kasus ini sudah diselesaikan dengan baik ya. Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sudah berkomunikasi dengan Mbak Yuni dan penerima barang,” tulis Prastowo dalam laman X pribadinya.
Baca Juga: Ashel Umumkan Kelulusannya di JKT48
Prastowo menambahkan, Yuni salah satu orang yang sering mengirimkan barang dari luar negeri ke Indonesia, dan jenis kirimann yang dikirimkan Yunni ini masuk melalui jalur hijau dan tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.
Untuk pungutan liar senilai Rp 800 ribu yang dimaksud menurut Prastowo adalah kesalahan petugas pos dalam menerjemahkan mata uang.
Artikel Terkait
Kualifikasi Piala Dunia 2026 : Laga Leg 2, Skuad Timnas Indonesia Bertolak ke Brunei Darussalam
Viral Mahasiswi Bercadar di UIN Jambi Jadi Korban Pembullyan Sekelompok Lelaki di Lift Kampus
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, KPK Resmi Tahan Eks Mentan SYL Terkait Dugaan Korupsi
Dahsyat, Ini Lima Manfaat Selalu Bersyukur Bagi Kesehatan Fisik dan Mental
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Tampil Bareng Alan Walker di TikTok Awards 2023, Tuai Pujian dari Netizen