KALTENGLIMA.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini bisa bernapas lega karena mereka akan mendapatan jaminan hari tua (JHT) jika sudah tidak bekerja lagi.
Hal ini secara resmi tertuang dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014/UU ASN yang disahkan 3 oktober 2023. Dengan demikian jumlah hak yang diterima PPPK menjadi berjumlah lima poin.
Baca Juga: Mengintip Sosok Bakal Calon Cawapres Ganjar Pranowo, Diumumkan pada 19 Oktober 2023
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa UU yang akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu mengamanatkan pemerataan kesejahteraan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk hak jaminan pensiun. Maka, kini PPPK akan mendapat hak seperti PNS.
"Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution," kata Anas dari keterangannya, dikutip Minggu 3 Oktober 2023.
Baca Juga: Anggota DPRD H Benny Diisukan Maju Bertarung Calon Bupati Barito Utara 2024
Baca Juga: Bagikan Makanan Gratis ke Militer Israel, McDonald’s di Boikot Masyarakat Mesir dan Lebanon
Merujuk dokumen Desain Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil dari Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal 2016, disebutkan secara spesifik definisi dari skema pensiun iuran pasti atau defined contribution, beserta dengan manfaatnya.
Dalam dokumen itu defined contribution didefinisikan sebagai suatu desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.
Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karier Kapolda Kalteng yang Baru Djoko Poerwanto
Baca Juga: Dugaan Kebocoran Distribusi Gas Elpiji 3Kg, Pertamina Diminta Usut Oleh Erick Thohir
Selanjutnya, pada saat pensiun, pesertanya dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya. Manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya. Di dalam skema ini, biaya program lebih dapat terprediksi.
Dokumen itu turut menyebutkan bahwa pembiayaan program dengan skema ini umumnya menggunakan metode full funding atau berdasarkan persentase akumulasi iuran peserta dan pemberi kerja.
Baca Juga: Inilah Daftar Kapolri Mutasi dan Rotasi Jabatan 6 Kapolda, Salah Satunya Kalimantan Tengah