Yusril Ihza Mahendra dan Erick Thohir Siapkan SKCK, Jadi Cawapres Prabowo Subianto?

photo author
- Kamis, 19 Oktober 2023 | 14:18 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir dan Ketua Umum PBB Yusril Iza Mahendra (Instagram @yusrilihzamhd @erickthohir)
Menteri BUMN Erick Thohir dan Ketua Umum PBB Yusril Iza Mahendra (Instagram @yusrilihzamhd @erickthohir)

KALTENGLIMA.COM - Bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto menjadi satu-satunya yang belum mengumumkan siapa bakal cawapresnya untuk bertarung di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Bacapres lainnya, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo telah mendeklarasikan bacawapresnya. 

Anies bersama Muhaimin Iskandar sementara Ganjar bersama Mahfud MD.

Baca Juga: El Rumi Siap Ditantang Jefri Nichol Tanding Tinju di Superstar Knockout

Hingga kini, teka-teki siapa bacawapres Prabowo Subianto belum terjawab, meski sejumlah nama sudah beredar sejak lama. 

Di antaranya ada nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Menteri BUMN Erick Thohir dan terakhir Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.

Baru-baru ini Sejumlah nama tokoh yang masuk bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024, sejumlah tokoh membuat surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan dan SKCK ke Polri.

Baca Juga: Ditetapkan Pemda Bangka Belitung, Beli LPG Subsidi Wajib Tunjukan NIK atau KTP

Tokoh itu, adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dengan surat keterangan tidak pernah dipidana diterbitkan pada Selasa kemarin (17/10).

Tak hanya Erick, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra pun demikian. 

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, telah tercatat mengajukan mengeluarkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana. 

Baca Juga: Mengerikan! Penembakan Di Laga Antara Belgia vs Swedia Di Brussel, 2 Warga Tewas

Adapun, surat keterangan tersebut untuk keperluan pendaftaran dalam mengikuti Pemilihan Presiden 2024, secara khusus untuk syarat calon wakil Presiden RI.

Menteri BUMN Erick Thohir juga mengajukan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Baintelkam Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X