Yusril Ihza Mahendra dan Erick Thohir Siapkan SKCK, Jadi Cawapres Prabowo Subianto?

photo author
- Kamis, 19 Oktober 2023 | 14:18 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir dan Ketua Umum PBB Yusril Iza Mahendra (Instagram @yusrilihzamhd @erickthohir)
Menteri BUMN Erick Thohir dan Ketua Umum PBB Yusril Iza Mahendra (Instagram @yusrilihzamhd @erickthohir)

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan permohonan penerbitan tersebut diajukan oleh staf dari Erick Thohir, pada Selasa (17/10).

Baca Juga: Mengerikan! Penembakan Di Laga Antara Belgia vs Swedia Di Brussel, 2 Warga Tewas

Kendati demikian, Ramadhan mengaku belum mengetahui secara pasti alasan permohonan penerbitan yang dilakukan oleh Erick Thohir tersebut.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.

Polri telah mengeluarkan empat SKCK untuk kepentingan pendaftaran capres-cawapres dalam Pilpres 2024 mendatang. 

Baca Juga: 116 Desa di Murung Raya Belum Miliki Data Batas Desa yang Sah, Ini yang Dilakukan Pemkab

Keempat SKCK itu milik Prabowo Subianto, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Muhaimin Iskandar.

Sebelumnya, Erick juga mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai pemenuhan syarat menjadi calon Wakil Presiden.

Surat tersebut ditetapkan di Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Inilah Tujuh Manfaat Buah Salak Untuk Kesehatan Tubuh

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan surat dimaksud.

PN Jakarta Selatan mengeluarkan surat keterangan tak pernah dipidana ke beberapa tokoh termasuk Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra. 

Surat keterangan Yusril bertujuan untuk keperluan cawapres. 

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi CASN Kemenag 2023, Intip Sini

Apakah ada kaitannya dengan cawapres Prabowo?Yusril mengatakan stafnya memang mengurus surat-surat yang diperlukan untuk pencalonan cawapres terhadap dirinya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X