Sah UU ASN Diteken, Bahagianya PPPK Dapat uang Pensiun

photo author
- Jumat, 3 November 2023 | 19:14 WIB
Presiden RI Koko Widodo (Ist)
Presiden RI Koko Widodo (Ist)

KALTENGLIMA.com - Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN menjadi UU telah disahkan dalam rapat parpurna DPR.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi nomor 20 tahun 2023. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 31 Oktober 2023.

 Baca Juga: Terguncang karena Pemberitaan Konflik, Selena Gomez Putuskan Istirahat dari Media Sosial

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan sumber pembiayaan pensiun pegawai ASN akan diberikan lewat skema defined contribution.

"Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution (iuran pasti)," kata Anas.

 Baca Juga: Profil Ji Da Bin, Pemain Keturunan yang Perkuat Timnas U17 di Piala Dunia U17 2023

Baca Juga: Pemkab Barito Utara Teken NPHD dengan KPU dan Bawaslu

Defined contribution adalah suatu desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.

Dengan skema ini, pesertanya dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya. Manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya. Lebih detailnya, hal ini akan dibahas lewat PP.

 Baca Juga: Daftar Produk yang Teracam di Boikot Karena Diduga Pro Israel, Simak Sini

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," tulis Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dilansir Kamis (2/11/2023).

Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas tujuh hal, meliputi penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.

Baca Juga: Kendaraan Berusia 3 Tahun Keatas yang Memasuki Jakarta Akan Dikenakan Razia, Per 1 November 2023

Baca Juga: Besok PLN Unit Wilayah Kalsel dan Kalteng Akan Lakukan Pemeliharaan Listrik di Barito Utara, Berikut Jadwalnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X