Putusan MKMK Anwar Usman Dkk Dibacakan Hari Ini

photo author
- Selasa, 7 November 2023 | 10:50 WIB
Anwar Usman (Viva)
Anwar Usman (Viva)

KALTENGLIMA.COM - Pada Selasa (7/11), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan hasil pemeriksaan sembilan hakim MK terkait dugaan pelanggaran etik di balik putusan mengenai syarat usia capres-cawapres.

"Demi keadilan harus pasti dan mesti cepat sebelum tanggal 8. Artinya tanggal 7 sudah ada (keputusan)," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai menghadiri Silatnas ICMI di Makassar, Sabtu (4/11).

Mengenai pemeriksaan sudah dilakukan secara maraton sejak Selasa (31/10). MKMK telah menggelar sidang Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat serta hakim Enny Nurbaningsih.

Baca Juga: Mendagri Akan Cabut Jabatan Kepala Daerah yang Tidak Mampu Tangani Inflasi

Selanjutnya, pada Rabu (1/11) MKMK menyidang tiga hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo. Kemudian hari Kamis (2/11), MKMK telah memeriksa hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, serta Guntur Hamzah.

Dilanjutkan pada Jumat (3/11) MKMK memeriksa kembali Anwar Usman. Anwar menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang dua kali diperiksa dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam proses tersebut.

Jimly menyebutkan Anwar diperiksa dua kali karena ia paling banyak dilaporkan. MKMK menerima 21 laporan, Anwar menjadi hakim konstitusi dengan jumlah pelaporan paling banyak.

Baca Juga: Murung Raya Tuan Rumah FSQ ke-XI Tingkat Provinsi Kalteng Tahun 2024

"Pak ketua kita undang lagi, kan dia yang pertama dan yang terakhir, karena kan paling banyak pak ketua. Jadi enggak cukup hanya satu kali," tutur Jimly di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11).

"Jadi kita harus beri dia kesempatan untuk klarifikasi karena rata-rata laporan itu ekstrem-ekstrem semua," jelasnya lagi.

Diketahui, pemeriksaan itu lebih banyak membahas mengenai proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Salah satunya, tentang alasan Anwar Usman absen RPH di tiga perkara.

Baca Juga: Ardhito Pramono Umumkan Perpisahan Dengan Sang Istri di Sosial Media

Jimly menyebut terdapat dua alasan berbeda mengenai alasan Usman tidak hadir. Pertama, alasan menghindari konflik kepentingan. Kemudian, karena alasan sakit. Ia pun menduga salah satu alasannya bohong.

"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru. Kebohongan itu maksudnya.. itu alasan hadir dan tidak hadir di sidang," ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X