Menpan RB Akan Angkat 2 Kategori Honorer Ini, Yuk Simak Siapa Saja

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 08:57 WIB
Ilustrasi: 2 Honorer yang akan diangkat Menpab RB (kominfo.jatimprov.go.id)
Ilustrasi: 2 Honorer yang akan diangkat Menpab RB (kominfo.jatimprov.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Berdasarkan UU ASN 2023, ketentuan pegawai relawan diharapkan mulai berlaku pada Desember 2024.

Pemerintah terus memberikan perhatian terhadap pengaturan tenaga honorer di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Penguatan Kelembagaan dan Reformasi Bikrorasi Nasional (PANRB) sedang melakukan penyusunan RPP turunan UU ASN 2023. Kemudian nantinya akan diatur dalam PP turunan UU ASN Tahun 2023 tentang Perlakuan terhadap Non ASN yang mencakup tenaga honorer.

Baca Juga: Asnawi Mangkualam Trending, Dikritik Netizen Gegara Performa Turun di TImnas Indonesia Usai Gaul Bareng Seleb

MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas memberikan penegasan bahwa perlakuan terhadap tenaga honorer menjadi perhatian khusus pemerintah.

Ia juga menuturkan bahwa tidak akan terjadi PHK massal bagi tenaga honorer.

Dengan diangkatnya menjadi PPPK (P3K), itu merupakan bukti komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan terhadap tenaga honorer.

Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh Jumadil Awal, Intip Jadwal dan Niatnya

Abdullah Azwar Anwar, selaku MenPAN RB telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional yang merupakan salah satu solusi dalam penataan tenaga honorer.

MenPAN RB memastikan terdapat 2 kategori tenaga honorer yang nantinya akan di prioritaskan dalam pengangkatan PPPK.

Dilansir dari laman menpan.go.id, MenPAN RB mengungkap dua kategori tenaga honorer yang khusus akan diprioritaskan, yakni:

Baca Juga: Polsek Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 648 Tahun 2023, formasi tambahan PPPK akan diprioritaskan kepada eks-THK-II yang tertinggi.

2. Non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik 

Menurut Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023, apabila kebutuhan formasi PPPK belum terpenuhi, maka diisi oleh tenaga non-ASN yang memiliki peringkat terbaik.

Sebanyak 80 persen telah disiapkan MenPAN RB untuk formasi khusus bagi eks THK-II dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X