Sebagai konsekuensi yuridisnya, kata Enny, jika ada subjek hukum atau pihak tertentu yang berpendapat terhadap putusan MK terdapat hal-hal yang masih dirasakan adanya persoalan konstitusionalitas norma terhadap isu konstitusionalitas yang telah diputuskan atau dikabulkan oleh MK, maka dapat mengajukan pengujian inkonstitusionalitas norma dimaksud kepada MK.
Baca Juga: Proaktif dalam Percepatan Pembangunan Desa
Upaya itu dapat dilakukan sepanjang tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 60 UU MK maupun Pasal 78 PMK 2/2021, atau dapat meminta untuk dilakukan legislative review dengan cara mengusulkan perubahan kepada pembentuk undang-undang.
Artikel Terkait
DPRD Harapkan Program Pembangunan Harus Tajam dan Akurat
Anggota DPRD : Kelola Dana Desa dengan Selektif dan Efisien
Demi Leon Dozan Bebas, Betharia Sonata Sampai Bersujud Kepada Ibunda Rinoa Aurora
Prioritaskan Kesehatan Masyarakat Desa
Hindari Pernikahan Dini, Ini Pesan DPRD