Tok! MK Tolak Gugatan Ulang soal Putusan Syarat Capres Cawapres Minimal 40 Tahun Atau Pernah Jabat Gubernur

photo author
- Kamis, 30 November 2023 | 08:09 WIB
MK tolak gugatan ulang soal batasan usia capres cawapres (instagram @undercover.id)
MK tolak gugatan ulang soal batasan usia capres cawapres (instagram @undercover.id)

KALTENGLIMA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres

Putusan perkara nomor 90 tersebut menyatakan syarat usia capres dan cawapres minimal usia 40 tahun atau pernah dan sedang menjabat jabatan yang diperoleh Pemilu atau Pilkada. 

Putusan tersebut kala itu diketok oleh Anwar Usman semasa menjabat Ketua MK.

 Baca Juga: Pemerintah Akan Rombak Skema Gaji Kepala Desa, Bukan dari APBD Lagi

Putusan itu diketok atas permohonan judicial review yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana. 

Dalam petitumnya, Brahma ingin MK menyatakan syarat usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.  

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan kesimpulan bahwa mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; permohonan provisi tidak dapat diterima; pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca Juga: Doni Harapkan Pemilu 2024 Berjalan Lancar 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (29/11).

Suhartoyo mengatakan putusan tersebut diputus oleh delapan hakim tanpa Anwar Usman.

Dalam salah satu pertimbangannya, mahkamah menegaskan bahwa Putusan 90 itu bersifat final dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak dibacakan.

Baca Juga: Tahun Depan PNS Akan Dapat Tunjangan Tambahan, Segini Nominalnya!

MK disebut sebagai badan peradilan konstitusi yang tidak mengenal adanya sistem stelsel berjenjang yang mengandung esensi adanya peradilan secara bertingkat yang masing-masing mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi oleh badan peradilan di atasnya terhadap putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah sebagai bentuk "upaya hukum".

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan hal tersebut juga menegaskan bahwa putusan MK berlaku dan mengikat serta harus dipatuhi oleh semua warga negara termasuk lembaga negara sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanpa adanya syarat apapun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X