KALTENGLIMA.COM - Seperti yang diketahui, Lukas Enembe, eks Gubernur Papua yang ditetapkan sebagai narapidana atas kasus suap dan gratifikasi meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) di RSPAD, Jakarta sekitar pukul 11:00 WIB.
KPU menyatakan dengan ini proses hukum kasus yang menjeratnya berakhir.
"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya Tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU, berakhir demi hukum," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Baca Juga: Balas Budi Pilpres 2019, Menhan RI Prabowo Subianto Akan Bangun Politeknik Unggulan di Aceh
Wakil Ketua KPK tersebut menjelaskan, negara masih memiiki hak menuntut ganti rugi keungan negara melalui gugatan perdata.
Ia juga mengatakan KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas ke jaksa pengacara negara (JPN) agar dapat mengajukan gugatan tersebut.
"Tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," kata Tanak.
Baca Juga: WNI di Taipei Akui Terima Surat Suara Lebih Dulu, Hasyim Asy'ari: Terdapat Kelalaian PPLN
"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enembe kepada kejaksaan agar jaksa pengacara negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui pengadilan negeri," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Lukas Enembe, eks Gubernur Papua dikabarkan meninggal dunia tadi pagi, Selasa (26/12/2023).
"Benar, pukul 10.45" terang Direktur Utama RSPAD, Budi Sulistya.
Baca Juga: WNI di Taipei Akui Terima Surat Suara Lebih Dulu, Hasyim Asy'ari: Terdapat Kelalaian PPLN
Seperti yang diketahui, Luka Enembe merupakan seorang terdakwa atas kasus suap serta gratifikasi.
Dari kabar terbaru yang didapatkan, hukuman yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe diperberat PT Jakarta dari yang awalnya 8 tahun bertambah menjadi 10 tahun penjara.
Artikel Terkait
Istilah SGIE Saat Debat Cawapres Jadi Ramai, Erick Thohir Sebut Bukan Topik Sembarangan
Profil Lukas Enembe, Eks Gubernur Papua Terpidana Suap yang Meninggal Dunia
Mahfud MD Sebut IKN Belum Memiliki Investor Saat Debat, Cek Kebenarannya
Pantau Pos Imbangan di Feri Penyebrangan, Polres Murung Berbagi Bingkisan
Ini Permintaan Terakhir Lukas Enembe Sebelum Meninggal, Antonius: Bapak Lukas Minta Berdiri