KPK Buka Suara Terkait Meninggalnya Lukas Enembe: Negara Masih Memiliki Hak Menuntut Ganti Rugi

photo author
- Selasa, 26 Desember 2023 | 23:41 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan meninggalnya terdakwa suap dan gratifikasi Lukas Enembe maka secara hukum pertanggungjawaban pidana berakhir (Kanal Youtube KPK RI)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan meninggalnya terdakwa suap dan gratifikasi Lukas Enembe maka secara hukum pertanggungjawaban pidana berakhir (Kanal Youtube KPK RI)

Ia terbukti menerima suap serta gratifikasi puluhan miliar rupiah.

Baca Juga: Perum Bulog Akan Berikan Tindakan Tegas Kepada Oknum 'Mandi' Beras

Sebelum Lukas Enembe wafat, ia sempat meminta untuk berdiri.

"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri," ujar kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho.

Ia menjelaskan, kemudian Lukas Enembe berdiri dibantu oleh keluarganya. Tetapi tidak lama setelah itu ia dinyatakan meninggal dunia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X