KALTENGLIMA.COM - Viral di media sosial tentang adanya rekaman suara pejabat Batubara mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden no urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Viral nya di medsos soal rekaman percakapan pejabat Batubara tersebut langsung ditelusuri oleh pihak kepolisian.
Sejak ramai tersebar di media sosial, Mabes Polri pun langsung memantau dan menelaah percakapan rekaman suara tersebut.
Baca Juga: Ternyata Ada Kisah Pilu di Balik Pengemis Aa Kasihan Aa Viral di Gunung Salak
Terkait viral nya di medsos rekamanan percakapan tersebut Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan Polri tetap akan bersikap netral dalam kontestasi Pemilu 2024.
Netralitas Polri telah termaktub dalam UU No.2 Tahun 2002 Tentang Polri Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024," kata Trunoyudo, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: KPU Ungkap Laporan Dana Kampanye 15 Parpol Lengkap dan Sesuai, KPU: PSI Belum
"Hal tersebut dilaksanakan untuk memastikan Pemilu berjalan aman, damai dan berintegritas serta berkualitas," lanjutnya.
Mabes Polri telah melakukan penelusuran dugaan Kapolres Batubara yang terlibat.
Hasilnya tidak benar kepolisian terlibat mengarahkan pemenangan Capres 02.
Baca Juga: Menhan Israel dan Netanyahu Adu Mulut Saat Rapat Perang Melawan Hamas di Gaza
"Polda Sumatera Utara sudah melakukan penelusuran dan hasilnya di informasikan tidak benar, atau suara tersebut bukan merupakan suara Kapolres Batubara bersama Forkompimda lainnya," tandasnya.
Artikel Terkait
Reses Dewan : Warga 4 Desa di Kecamatan Tengah Mengeluh Lampu Penerang Jalan
Nadeo Argawinata Mendadak Bertolak ke Qatar Usai Terima Panggilan STY Jelang Pertandingan Timnas Indonesia vs Irak
Status Hukum Pengancam Anies Baswedan Ditetapkan Hari Ini, Polda Kaltim: Gelar Perkara Dulu
Yusril Ihza Mahendra Jelaskan Alasan Ketersediaannya Jadi Saksi Ringankan Firli Bahuri
Hukum dan Niat Qadha Puasa Ramadan di Bulan Rajab