KALTENGLIMA.COM – BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang diberikan oleh pihak pemerintah kepada masyarakat.
Peserta BPJS Kesehatan biasanya harus membayar iuran premi per bulan, tergantung dengan kelas yang dipilih.
Akan tetapi, tidak semua penyakit yang diderita dapat dicover oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: All New Honda Sonic 2024 Pikat Penggemarnya Dengan Desain Sporty
Lantas, penyakit apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Baca Juga: Viral Rekaman Suara Pejabat Batubara Dukung Capres 02, Mabes Polri Bantah Tegas
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkoho
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Artikel Terkait
Hukum dan Niat Qadha Puasa Ramadan di Bulan Rajab
Menhan Israel dan Netanyahu Adu Mulut Saat Rapat Perang Melawan Hamas di Gaza
KPU Ungkap Laporan Dana Kampanye 15 Parpol Lengkap dan Sesuai, KPU: PSI Belum
Ternyata Ada Kisah Pilu di Balik Pengemis Aa Kasihan Aa Viral di Gunung Salak
Bocah Tenggelam di Desa Bahitom Murung Raya Berhasil Tertolong