Sebelum Menjalani Pengecekan Kejiwaan di Kasus Kematian Anaknya, Tamara Tyasmara Memilih Tenangkan Diri

photo author
- Kamis, 15 Februari 2024 | 19:53 WIB
Tamara Tyasmara bersama kuasa hukumnya Sandy Arifin saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (15/2/2024). ANTARA/Ilham Kausar
Tamara Tyasmara bersama kuasa hukumnya Sandy Arifin saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (15/2/2024). ANTARA/Ilham Kausar



KALTENGLIMA.COM - Tamara Tyasmara menjalani pemeriksaan psikologi oleh Apsifor terkait kasus kematian anaknya, Dante (6), yang diduga ditenggelamkan oleh kekasihnya, yakni Yudha Arfandi. Tamara mengaku jika ia menenangkan diri sebelum menjalani tes psikologi.

"Menenangkan diri sih dari kemarin, biar tenang, tesnya lancar, mohon doanya," kata Tamara di Polda Metro Jaya, Kamis (15/2/2024).

Sandy Arifin, selaku kuasa hukum Tamara, juga tidak berbicara panjang ketika ditanya para wartawan. Ia hanya mengatakan nantinya akan dijelaskan secara rinci hasil pemeriksaan jika sudah selesai dilaksanakan.

"Hari ini klien kami akan diperiksa sebagai saksi oleh tim psikologi forensik nanti untuk perkembangan lebih lanjut akan kita sampaikan mungkin setelah pemeriksaan. Sementara itu dulu," ujarnya.

Baca Juga: Pemantau Pemilu Ungkap Beberapa Kendala Saat Pemungutan Suara

Kekasih Terancam Hukuman Mati

Polisi resmi menetapkan Yudha Arfandi (33) sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante, (6) anak artis Tamara Tyasmara. Yudha Arfandi dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Bunyi ini Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak

Baca Juga: Bisa Jadi Plot Twist! Xabi Alonso Bakal Latih Man City

Bunyi Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Bunyi Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Baca Juga: Rekor Baru Kembali Diukir Cristiano Ronaldo

Bunyi Pasal 340 KUHP:

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun

Bunyi Pasal 359 KUHP:
Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.

Baca Juga: Tanggapan Tentang Kiper Naturalisasi, Ernando Ari: Saya Akan Belajar Dari Maarten Paes!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X