KALTENGLIMA.com- Pelawak legendaris Indonesia, Alfiansyah atau Komeng, turut bertarung dalam Pesta demokrasi atau Pemilu 2024. Ia mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar). Sebagai anggota DPD, nantinya Komeng juga berhak mendapat tunjangan. Berikut ulasnnya :
Ya baru-baru Ini Viral Foto Komeng di surat suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah Jawa Barat di media sosial pada hari pemungutan suara.
Per 15 Februari 2024 pukul 08.00 WIB, Komeng memimpin perolehan suara pemilihan DPD di Jawa Barat. Komeng meraih lebih dari 8 persen suara berdasarkan 31,68 persen hasil penghitungan yang sudah masuk ke sistem real-count KPU.
Baca Juga: Pj Bupati Barito Utara Hadiri HUT ke-29 TVRI Kalteng
Kehebohan ini pun memantik pertanyaan berapa gaji dan tunjangan yang akan didapat Komeng jika diterima sebagai DPD RI Dapil Jawa Barat? Berikut perkiraannya.
Penentuan besaran gaji DPD RI
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka. PP tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: Son Heung Min Kesulitan Memegang Pena Untuk Tanda Tangan Usai Cedera
Baca Juga: Gagal di Piala Asia 2023, Jurgen Klinsmann Dipecat Jadi Pelatih Timnas Korea Selatan
Oleh karena itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, besaran gaji pokok dan tunjangan bagi anggota DPR telah diatur secara spesifik dalam beberapa dokumen resmi, seperti Surat Edaran Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan. Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung pada jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan tersebut.
Baca Juga: Kabar Gembira! PNS Bisa Naik Pangkat 6 Kali Dalam Setahun
Pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.
Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.