Viral Kepiting Tapal Kuda yang Berdarah Biru Dijual Rp 200 Juta Per Liter, Apa Manfaatnya?

photo author
- Selasa, 5 Maret 2024 | 08:01 WIB
Kepiting tapal kuda sedang menjadi perbincangan viral di media sosial karena memiliki darah biru. (X @convomfs)
Kepiting tapal kuda sedang menjadi perbincangan viral di media sosial karena memiliki darah biru. (X @convomfs)

Tanpa zat tersebut, ilmuwan kesulitan untuk mengetahui apakah obat-obatan atau vaksin mengandung bakteri, seperti E-coli atau Salmonela.

Baca Juga: Kung Fu Panda 4 Segera Tayang Maret Mendatang

Slamet menjelaskan, ekstrak dalam sel darah kepiting tapal kuda akan bereaksi secara kimia terhadap bahan berbahaya, sehingga para ilmuwan menggunakannya untuk menguji apakah obat-obatan atau vaksin baru terbilang aman.

Pemanfaatan darah kepiting tapal kuda dalam duni medis sudah berlangsung sejak beberapa dekade silam, yaitu sekitar tahun 1970-an.

Setiap tahun, ratusan ribu ekor kepiting tapal kuda akan ditangkap dan dibawa ke laboratorium di Amerika Serikat untuk diambil sebagian darahnya.

Mereka kemudian dilepaskan untuk kembali ke alam liar. Karena manfaatnya itu, darah biru kepiting tapal kuda pun dihargai dengan nilai fantastis.

Menurut majalah The Science Time, satu liter harga darah kepiting tapal kuda bisa mencapai Rp 213 juta per liter.

Baca Juga: Samsung Hadirkan Dua Gadget Klaim Tahan Banting

Termasuk hewan dilindungi

Setelah dibawa ke laboratorium untuk keperluan biomedis, cangkang kepiting tapal kuda akan ditusuk di sekitar organ hatinya. Sebanyak 30 persen darahnya akan diambil.

Selanjutnya, kepiting tapal kuda itu akan kembali dilepaskan ke alam liar. Akan tetapi, penelitian menemukan bahwa sekitar 10-30 persen kepiting tersebut mati akibat tindakan ini.

Pada kepiting tapal kuda betina, tindakan tersebut menyebabkannya sulit menghasilkan anak. Hal ini dikhawatirkan bisa mengancam populasi kepiting tapal kuda.

Di Indonesia, populasi kepiting tapal kuda termasuk critically endangered atau terancam punah.

Baca Juga: Samsung Klaim Galaxy Ring Tidak Bisa Kompatibel dengan iPhone

Bahkan, hewan ini sudah dimasukkan dalam daftar hewan dilindungi sejak tahun 1999 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X