KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang puluhan miliar rupiah saat melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
"Penyidik Jampidsus melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Saudara HL di wilayah Jakarta," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).
Ketut menambahkan, penggeledahan dilakukan pada 6-8 Maret 2024.
Baca Juga: Hasil MPL ID S13: RRQ Hoshi Sikat Aura dengan Skor 2-1
Adapun uang tunai yang disita Rp10 miliar dan SGD2 juta atau setara dengan Rp23.310.784.676. Jadi total mencapai lebih dari Rp33 miliar.
"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD 2 juta yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca Juga: Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan 1445 H Jatuh Pada...
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 5 orang tersangka," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (17/2/2024).
Adapun kelima tersangka baru tersebut di antaranya SG alias AW dan MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang Provinsi, Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN), MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.
Artikel Terkait
Satu Korban Pesawat Smart Air Jatuh Ditemukan Meninggal Dunia, Pilot Selamat
Instagram Ternyata Punya Permainan Tersembunyi, Intip Sini Cara Memainkannya
Kapal Nelayan di Korea Selatan Terbalik, 3 WNI Diantaranya Tewas
Inilah 4 Jenis Takjil Ini Wajib Dihindari Penderita Diabetes Saat Berpuasa
Ajak Kades Gunakan Dana Desa Sesuai Peruntukan, Bukan Sebaliknya