Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara

photo author
- Senin, 1 April 2024 | 23:39 WIB
Ilustrasi: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi Rp56 miliar. (Pixabay)
Ilustrasi: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi Rp56 miliar. (Pixabay)


KALTENGLIMA.COM - Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono

Andhi Pramono diputus bersalah dalam kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp56 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono penjara 10 tahun," ujar Hakim Ketua Djuyamto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Baca Juga: Lima Jenis Buah Ini Bisa Jaga Tubuh Tetap Fit Selama Berpuasa

Selain pidanan penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Andhi Pramono.

Jika denda tidak dibayar maka akan dikenakan pidana selama enam tahun.

"Pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dikenakan pidana kurungan 6 bulan," ucapnya.

Baca Juga: Apa Saja Manfaat Jus Pare untuk Kesehatan, Simak Ulasannya

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan gratifikasi.

"Jadi kami akan meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: Pemkab Murung Raya Buka Puasa Bersama Adaro dan Kemenag

Lebih lanjut Ali menjelaskan, penetapan tersangka Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti baru dari penyidikan kasus gratifikasi.

Andhi diduga secara sengaja menyamarkan hingga menyembunyikan aset miliknya yang diduga dari hasil korupsi.

"Ketika kami melakukan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dari fakta-fakta yang kami peroleh ada dugaan tersangka ini menyembunyikan dengan sengaja, menyamarkan asal-usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X