KALTENGLIMA.COM - Polisi telah menetapkan Ir Pierre WG Abraham sebagai tersangka pemalsuan pelat dinas TNI. Sopir Fortuner arogan tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 263 KUHP, yang mana pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Wira memastikan Pierre bukanlah anggota TNI. Wira mengungkap identitas Pierre merupakan karyawan swasta.
"Adapun identitas tersangka yaitu inisial PWGA, lahir di Manado, 1 Agustus 1971, merupakan karyawan swasta yang beralamat di Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat," jelasnya.
Baca Juga: Menkominfo Bongkar Perintah Jokowi untuk Membentuk Satgas Atasi Darurat Judi Online
Pierre ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumah kakaknya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Senin, 16 April 2024 lalu. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti di antaranya 2 buah pelat dinas Mabes TNI bernomor 84337-00 yang sempat dibuang di Lembang, Jawa Barat.
"Barang bukti yang sudah kami sita di antaranya 2 buah pelat nomor Mabes TNI dengan nomor 84337-00 yang digunakan pelaku, yang mana pelat tersebut berhasil kami ambil di lokasi pembuangan di suatu tempat di Lembang, Jawa Barat," katanya.
Tak hanya itu, polisi juga menyita baju yang digunakan tersangka ketika kejadian dan juga mobil Toyota Fortuner milik tersangka.
Baca Juga: Selebgram Asal Jaksel Bunuh Diri saat Live Instagram, Inikah Penyebabnya?
"Satu unit kendaraan jenis Fortuner warna hitam dengan pelat nomor asli B-1461-PJS, satu lembar STNK Fortuner dengan nomor B-1461-PJS," tuturnya.
Aksi arogan Pierre tersebut terjadi di Km 56 Tol Jakarta-Cikampek pada 10 April 2024. Polisi berkolaborasi dengan Puspom TNI meringkus pelaku di rumah kakaknya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 16 April 2024.
Kombes Wira Satya Triputra, Direskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan, usai kejadian viral itu pihak Puspom TNI melakukan pengecekan pelat nomor dinas TNI tersebut di database. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika pelat dinas Mabes TNI bernomor 84337-00 teregister atas nama Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi.
Baca Juga: Permintaan Unik Rekan Megawati di Red Sparks ke Menpora Saat Tiba di Indonesia
"Awalnya tanggal 12 April 2024 pelapor (Asep Adang) didatangi pihak Puspom TNI di rumahnya yang mana hal tersebut berdasarkan kejadian tanggal 11 April yang viral di medsos di mana terdapat seorang pengemudi yang arogan dan melanggar lalin di Jalan Tol Japek tepatnya di Km 56 dengan menggunakan kendaraan jenis Fortuner warna hitam dengan menggunakan pelat dinas Mabes TNI dengan nomor 84337-00," jelas Wira dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Pihak Puspom TNI kemudian memperlihatkan video viral aksi sopir Fortuner arogan itu. Marsda TNI (Purn) Asep Adang mengaku tak mengenali pria pengemudi Fortuner itu.
"Kemudian pelapor dalam hal ini merasa dirugikan karena mencatut pelat nomor dinas yang peruntukannya untuk pelapor, maka pelapor membuat LP," katanya.
Baca Juga: Dampak Banjir Besar Dubai 884 Penerbangan Telah Dibatalkan
Artikel Terkait
Segini Kekayaan Kim Soo Hyun usai Berperan di ‘Queen of Tears’
Terinspirasi dari TikTok, Spotify Bakal Uji Fitur Remix Lagu
Google Kembali Putuskan Untuk PHK Karyawan!
Hengkang dari UN1TY, Intip Profil Gilang Dika Sang Rapper
Gunung Ruang di Sulawesi Utara Erupsi, Kini Statusnya Naik Jadi Awas