KALTENGLIMA.COM - Setelah Mahkmah Konstitusi (MK) merampungkan seluruh siding sengketa Pilpres 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersiap diri untuk menjadwalkan pelantikan Capres Cawapres pemenang Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Direncanakan, jadwal hingga aturan pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 hingga aturannya telah disiapkan dengan merujuk pada Peraturan KPU (PKPU).
Bila dihitung secara persentase, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran mencapai sekitar 58 persen dari total suara sah nasional.
Baca Juga: Dana Fisik APBD 2024, Disdik Barito Utara Dapat Kucuran Dana Ratusan Miliar,
Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi.
Jadwal Pelantikan Prabowo-Gibran :
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut tahapan setelah pengumuman hasil Pemilu 2024:
Baca Juga: Tuntut Ganti Rugi Lahan Abdurahman Cs Portal Aktifitas PT Mutu, PKS Barito Utara Turun Tangan
• Penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK
• Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
• Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
• Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
• Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Artikel Terkait
Alasan Isas Bajaj Maafkan Terduga Pelaku Kekerasan pada Anaknya
Terungkap, Alasan Negara Arab Memilih Mendukung Israel Bukan Palestina
Kedekatan Byeon Woo Seok dan Kim Hye Yoon Picu Ketegangan Romantis di "Lovely Runner" Episode 6 yang Tayang Malam Ini
Pj Bupati Barito Utara Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Kalteng
DPRD Minta Pemerintah Desa Berikan Pelayanan Berkualitas