Sidang MK Selesai, Begini Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Terpilih

photo author
- Selasa, 23 April 2024 | 23:41 WIB
 Prabowo Gibran Resmi terpilih jadi Presiden 2024-2029 (Tangkap Layar Instagram @prabowo)
Prabowo Gibran Resmi terpilih jadi Presiden 2024-2029 (Tangkap Layar Instagram @prabowo)

KALTENGLIMA.COM - Setelah Mahkmah Konstitusi (MK) merampungkan seluruh siding sengketa Pilpres 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersiap diri untuk menjadwalkan pelantikan Capres Cawapres pemenang Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Direncanakan, jadwal hingga aturan pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 hingga aturannya telah disiapkan dengan merujuk pada Peraturan KPU (PKPU).

Bila dihitung secara persentase, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran mencapai sekitar 58 persen dari total suara sah nasional.

Baca Juga: Dana Fisik APBD 2024, Disdik Barito Utara Dapat Kucuran Dana Ratusan Miliar,

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi.

Jadwal Pelantikan Prabowo-Gibran :

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut tahapan setelah pengumuman hasil Pemilu 2024:

Baca Juga: Tuntut Ganti Rugi Lahan Abdurahman Cs Portal Aktifitas PT Mutu, PKS Barito Utara Turun Tangan

• Penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK

• Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

• Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota

• Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

• Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Baca Juga: BPN Murung Raya Gerakan Sinergi Reforma Agraria

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X