Kasus Potongan Insentif ASN, KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo

photo author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 23:43 WIB
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. (Pemkab Sidoarjo)
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. (Pemkab Sidoarjo)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor terkait kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

"Karena kecukupan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik terkait adanya fakta-fakta peran pihak lain yang diduga turut menikmati aliran sejumlah uang dari para pihak yang sebelumnya telah KPK tetapkan sebagai Tersangka," Ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (6/5/2024).

"Selanjutnya dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan Tersangka baru, AMA (Ahmad Mudhlor Ali), Bupati Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," sambungnya.

Baca Juga: Raih Gelar Best Actor, Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Speech Baeksang Arts Awards 2024

Menurut Tanak, Muhdlor memiliki kewenangan untuk mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab.

Tanak mengatakan, dasar pencairan dana insentif pajak daerah di lingkungan BPPBD Kabupaten Sidoarjo berawal dari keputusan bupati yang ditandatangani Muhdlor untuk empat triwulan.

"Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani AMA untuk 4 triwulan dalam Tahun Anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo," tuturnya.

 Baca Juga: Intip Dua Syarat untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Tanak menjelaskan, Ari Suryono (AS) lalu memerintahkan Siska Wati (SW) menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.

Potongan itu diperuntukan kebutuhan Ari dan lebih dominan untuk Muhdlor. 

"Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," tukasnya.

Baca Juga: Pemkab Barito Utara Ikuti Rapat Penilaian Kinerja Dan Aksi Konvergensi 2024  

Muhdlor disangkakan dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X