KALTENGLIMA.com - BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang pastinya diketahui oleh para pekerja.
Setiap badan usaha, baik itu dalam skala kecil maupun besar wajib mendaftarkan para pekerjaannya ke dalam program tersebut. Tidak hanya itu, perusahaan juga turut berkontribusi dalam iuran program BPJS setiap pekerjanya.
Baca Juga: Pemkab Barito Utara Ikuti Rapat Penilaian Kinerja Dan Aksi Konvergensi 2024
Nah setiap orang yang berstatus sebagai karyawan di Indonesia yang merupakan subjek dari program BPJS Kesehatan. Adapun kewajiban mengikutsertakan para pekerja ke dalam program pemerintah tersebut diemban oleh para pemberi kerja.
Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek harus memenuhi syarat jika ingin mencairkan saldo yang terkumpul.
Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini ada dua, yaitu harus memenuhi kriteria tertentu dan harus melengkapi dokumen.
Untuk kriterianya adalah alasan suatu kondisi atau alasan yang membuat peserta berhak mencairkan dana JHT. Syarat dokumen adalah berkas-berkas yang membuktikan identitas diri serta kondisi Anda sesuai kriteria.
Baca Juga: Susul Timnas U-23 Ke Paris, Siap Habis-habisan Bantu di Indonesia vs Guinea Playoff Olimpiade 2024
Baca Juga: Shayne Pattynama Gagal Menyelamatkan Klubnya, KAS Eupen Terdegradasi ke Kasta Kedua Belgia
Dilansir dari situs BP Jamsostek, berikut ini syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan, lengkap dari kriteria, dokumen, serta cara klaim BPJS Ketenagakerjaan.
- Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
- Syarat untuk dapat mencairkan JHT BPJS
Kesehatan adalah peserta dalam kriteria atau alasan berikut ini:
- Mencapai usia Pensiun 56 Tahun