KALTENGLIMA.COM - Tim Direktorat Penyidikan bersama Tim Satgas Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Kejaksaan Agung menyita aset milik terpidana korupsi Surya Darmadi dari Duta Palma Group di Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, menyatakan penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI yang memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,238 triliun.
Penyitaan ini berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait alih fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group. Proses penyitaan termasuk pengembalian barang bukti dan pengamanan aset sebagai bagian dari eksekusi pidana.
Baca Juga: Tapera Berpotensi Diundur Jika Ada Usulan DPR - MPR
Tim Kejaksaan telah menindaklanjuti dengan menyita delapan barang bukti untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti, 33 barang bukti sebagai hasil TPPU, dan sejumlah barang bukti lainnya untuk penyitaan kembali atau blokir.
Beberapa aset yang disita termasuk tanah dan bangunan di Pondok Pinang, apartemen di kawasan Kuningan, dan bangunan di Kebayoran Lama serta Rasuna Said.
Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani berita acara terkait penyitaan ini. Namun, jaksa eksekutor telah menyerahkan barang-barang yang disita kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk penyelesaian lebih lanjut.
Baca Juga: PDIP Desak Revisi Undang-Undang KPK
Surya Darmadi adalah terpidana dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group dengan nilai kerugian negara sekitar Rp100 triliun.
Artikel Terkait
Mendikbud Nadiem Lemas Dibentak Anita Jacoba Gah hingga Tunjuk-tunjuk di Rapat DPR RI, Apa Sebabnya?
Buat Rakyat Murka, Menteri Basuki Sesalkan Tapera Terburu-buru
Satgas Damai Cartenz Bertindak Cepat Respon Aksi Penembakan KKB di Yahukimo