KALTENGLIMA.COM - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, membahas kemungkinan penundaan penerapan iuran potong gaji Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga setelah tahun 2027.
Menurutnya, periode antara tahun 2024 dan 2027 akan menjadi waktu bagi masyarakat untuk memberikan masukan kepada pemerintah terkait kebijakan Tapera.
Moeldoko menegaskan bahwa titik temu antara pemerintah dan masyarakat penting, dan fleksibilitas dalam kebijakan tersebut bisa dipertimbangkan.
Baca Juga: Pansel Resmi Umumkan Syarat dan Cara Daftar Calon Pimpinan KPK, Cek di Sini!
Meskipun ada kemungkinan penundaan, Moeldoko menekankan bahwa perhatian pemerintah saat ini adalah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak untuk menyempurnakan regulasi Tapera.
Ia menjelaskan bahwa pungutan Tapera tidak akan dilaksanakan sebelum ada Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur pungutan untuk ASN dan pegawai swasta.
Moeldoko menambahkan bahwa keputusan terkait Tabungan Perumahan Rakyat sebelumnya diputuskan oleh Menteri Keuangan untuk ASN dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk pekerja mandiri dan swasta, namun kedua peraturan tersebut belum diberlakukan.
Artikel Terkait
Indonesia Kecam Serbuan Pemukim Israel ke Al Aqsa Saat Perayaan Flag March
Hari Ini Harga Emas Catatkan Rekor Termahal Sepanjang Sejarah!
Muhammadiyah Tarik Seluruh Dana hingga Triliunan, Ini Kata BSI