KALTENGLIMA.COM - Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) dan Dewan Pengawas KPK(Dewas KPK) resmi mengumumkan syarat beserta tata cara pendaftaran capim KPK. Pendaftaran akan dimulai pada 26 Juni.
Dilansir dari situs resmi Setneg, Jumat (7/6/2024), pengumuman terkait syarat dan tata cara pendaftaran Capim KPK itu tertera dalam surat pengumuman nomor 02/PANSEL-KPK/06/2024.
Adapun syarat lengkap dan tata cara pendaftaran Capim KPK sebagai berikut:
Baca Juga: Muhammadiyah Tarik Seluruh Dana hingga Triliunan, Ini Kata BSI
A. Persyaratan
Pimpinan KPK
a. Warga Negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
Baca Juga: Hari Ini Harga Emas Catatkan Rekor Termahal Sepanjang Sejarah!
Artikel Terkait
Tapera Berpotensi Diundur Jika Ada Usulan DPR - MPR
Pelatih Irak Sebut Peluang Indonesia Lolos Putaran Ketiga Kualifikasi Masih Terbuka
Kejagung Sita Aset Terpidana Korupsi Duta Palma Group
Menkominfo Sebut X Harus Patuhi Aturan Tentang Konten Asusila
Kemnaker Sebut UU KIA Dukung Perlindungan Kerja dan Memperkuat UU Sebelumnya