Selain mencabut izin usaha, OJK juga mengeluarkan Perintah Tertulis kepada pihak-pihak tertentu untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Kresna Life akibat tindakan dari pihak-pihak tersebut.
Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK dalam melindungi konsumen, mengingat adanya indikasi tindakan tertentu yang menyebabkan kerugian pada perusahaan asuransi tersebut.
Terakhir, terkait dengan putusan PTTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven, OJK menyatakan menghormati keputusan tersebut dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk upaya hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
Terbongkar! Harvey Moeis Tak Punya Jet Pribadi, Ternyata Ini Sosok Pemilik Aslinya
SYL Akan Bacakan Nota Pembelaan Pasca Dituntut 12 Tahun Penjara
Guru Besar dan Ratusan Civitas Unair Surabaya Ancam Mogok Kerja Buntut Pencopotan Dekan FK