Izin Usaha Kresna Life Dicabut OJK, Kenapa?

photo author
- Jumat, 5 Juli 2024 | 16:36 WIB
PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) (Istimewa )
PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) (Istimewa )

Selain mencabut izin usaha, OJK juga mengeluarkan Perintah Tertulis kepada pihak-pihak tertentu untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Kresna Life akibat tindakan dari pihak-pihak tersebut.

Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK dalam melindungi konsumen, mengingat adanya indikasi tindakan tertentu yang menyebabkan kerugian pada perusahaan asuransi tersebut.

Terakhir, terkait dengan putusan PTTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven, OJK menyatakan menghormati keputusan tersebut dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk upaya hukum selanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X