KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya menahan mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, Senin (15/7/2024).
Arsan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Pasar Cigasong, Majalengka, Jawa Barat.
Penahanan dilakukan setelah AL menjalani pemeriksaan intensif selama 8 jam oleh tim penyidik.
Baca Juga: Kali Kelima dalam 8 Hari, Israel Serang Lima Sekolah di Gaza Tempat Penampungan Warga Palestina
Pnahanan sendiri berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024, yang merujuk pada Surat Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 26 Juni 2024.
Dalam korupsi ini, Arsan diketahui berperan menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka terkait pemilihan mitra barang milik daerah dengan memasukkan ketentuan persyaratan di luar Peraturan Kementerian Dalam Negeri dan tentang pengelolaan barang milik daerah.
Atas kewenangannya itupun, Arsan diduga telah beberapa kali menerima uang karena telah melancarkan lelang tersebut.
Baca Juga: Pelaku Penembakan Donald Trump Teridentifikasi, Masih Berusia 20 Tahun
Saat ini, Kejati Jabar bakal melakukan penahanan terhadap Arsan selama 20 hari ke depan, yang terhitung sampai 3 Agustus 2024.
Nantinya berkas Arsan akan diserahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini total ada empat orang tersangka, di antaranya anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, sekaligus Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka, Irfan Nur Alam inisial, Andi Nurmawan, dan Maya dan Arsan Latif PJ Bupati Bandung Barat.
Baca Juga: WNI di Jerman Ditemukan Tewas dengan 30 Luka Tusukan, Diduga Dibunuh Sang Suami
Keempatnya diduga telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Para tersangka ini dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Edward Akbar Digugat Cerai Kimberly Ryder
Mantan Menteri ESDM Sudirman Said Daftar Calon Pimpinan KPK
Diduga Terlibat Prostitusi Online 6 WNA Ditangkap di Jakbar
Saat Operasi Narkoba di Rumah Warga Kalipasir Polisi Temukan Banyak Bong
25 Ribu Buruh di Sukabumi di PHK gegara Resesi Ekonomi