KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka pendaftaran ulang untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2024.
Calon mahasiswa yang telah mendaftar untuk KIP Kuliah 2024 diminta untuk mengunggah kembali dokumen mereka melalui platform resmi Kemendikbudristek.
Sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada 12 Februari 2024 dan ditutup pada 31 Oktober 2024.
Namun, karena masalah di Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2), para calon mahasiswa harus mengunggah ulang data mereka melalui situs resmi Kemendikbudristek.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik 906 Capaja Sebagai Perwira TNI-Polri Dalam Upacara Praspa 2024
Sebanyak 853.393 pendaftar yang telah mendaftar sebelum sistem mengalami masalah diminta untuk mengklaim ulang akun KIP Kuliah mereka mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Pendaftaran baru untuk KIP Kuliah 2024 akan dibuka kembali dari 29 Juli hingga 31 Oktober 2024 melalui tautan resmi di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Selama periode tersebut, pendaftar harus melakukan klaim ulang di sistem KIP Kuliah dengan menggunakan NIK dan NISN, serta mengunggah kembali dokumen dan data pendukung.
Baca Juga: Tak Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik
Hal ini disampaikan melalui surat edaran dengan nomor: manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, yang dikirimkan Kemendikbudristek kepada berbagai pemimpin perguruan tinggi, Kepala LLDIKTI Wilayah I s.d. XVII, mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing, dan pendaftar KIP Kuliah 2024.
Berikut adalah cara mendaftar ulang KIP Kuliah 2024: akses laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, klik menu "Login Siswa", masukkan NIK, NPSN, NISN, dan alamat email aktif. Setelah itu, nomor pendaftaran dan kode akses akan dikirim melalui email.
Syarat untuk menerima KIP Kuliah 2024 antara lain adalah calon penerima merupakan siswa SMA atau setara yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya, memiliki potensi akademik yang baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, dan telah lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru.
Baca Juga: Beli BBM Dibatasi, Airlangga: Tidak Benar!
Calon penerima harus memverifikasi keterbatasan ekonomi mereka dengan bukti seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau berada dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin.
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu kriteria di atas, mereka masih dapat mendaftar KIP Kuliah 2024 dengan syarat pendapatan kotor gabungan orang tua/wali tidak melebihi Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga.
Mereka juga harus mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari wilayah setempat.
Artikel Terkait
Berasal dari SMP yang Sama, 51 Siswa Depok ‘Curi Rapor’ dan Dongkrak Nilai
Berlaku Juli 2024, Ini Daftar Harga BBM Terbaru di SPBU
Heboh! Polisi Gerebek Markas Curanmor di Jakut Berisi 100 Motor, Begini Faktanya