Polri Bakal Evaluasi Aturan Beli Kendaraan Usai Kasus Penggelapan 20 Ribu Motor

photo author
- Kamis, 18 Juli 2024 | 17:16 WIB
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus saat beri keterangan  (PMJ News/Fajar)
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus saat beri keterangan (PMJ News/Fajar)

Setelah mendapatkan motor dari leasing, kendaraan tersebut diberikan kepada perantara dan disimpan sementara di gudang milik sindikat tersebut.

Kendaraan tersebut kemudian dipindahtangankan dari debitur ke perantara dan selanjutnya diserahkan kepada penadah untuk disimpan di beberapa gudang.

Djuhandhani menjelaskan bahwa pelaku akan mengumpulkan 100 motor sebelum mengirimkannya ke luar negeri. Setelah jumlah kendaraan mencapai 100, penadah akan berkoordinasi dengan pihak eksportir untuk pengiriman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X