KALTENGLIMA.COM - Gregorius Ronald Tannur, terdakwa perkara penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, divonis bebas. Vonis ini tentu mengejutkan banyak pihak. Alasan hakim memberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur pun membuat siapapun geleng-geleng kepala.
Diketahui, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik memvonis bebas anak mantan Anggota DPR RI itu. Padahal, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara.
Vonis bebas ini dikarenakan Ronald Tannur tak terbukti membunuh Dini. Dini dikatakan meninggal dunia karena alkohol.
Baca Juga: Pasar Simpang Dago Dilalap Api!
Damanik meyakini, Dini meninggal bukan karena penganiayaan atau terlindas kendaraan, melainkan karena adanya kerusakan lambung akibat terlalu banyak meminum alkohol ketika karaoke di Blackhole KTV.
Hakim Damanik menyimpulkan jika penyebab kematian dini karena adanya luka robek pada organ hati akibat penyakit lain, yaitu akibat mengkonsumsi alkohol. Menurutnya, ini dikuatkan dengan bukti hasil visum et repertum jenazah Dini dari RSUD dr Soetomo Surabaya.
"Penyebab kematian Dini karena adanya luka robek pada organ hati akibat karena penyakit lain karena mengkonsumsi alkohol yang dikonsumsi dini saat berada di Blackhole (KTV Surabaya)," ujar Damanik saat sidang di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga: Dari Sahabat Jadi Ipar, Aurel Hermansyah Bahagia Thariq-Aaliyah Akhirnya Sah
Selain itu, Hakim Damanik juga membacakan pertimbangan lain dalam momen sidang putusan perkara itu. Di mana tak ada saksi yang melihat secara langsung jika Ronald Tannur berniat menganiaya atau membunuh Dini Sera Afrianti.
Sementara, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, pihak jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyampaikan tuntutan secara jelas. Bahwa luka pada Dini akibat benda tumpul. Ada juga luka akibat lindasan ban mobil Ronald.
"Kami sebagai tim JPU di sini tentunya sudah secara optimal menyampaikan secara lugas di persidangan itu bahwa dalam hasil alat bukti atau surat visum et revertum (VER) itu ada juga luka di hatinya itu akibat dari benda tumpul," beber Putu.
Baca Juga: Fraksi ARKS Sepakat Menerima Pertanggungjawaban APBD tahun 2023, Ini Catatannya
"Juga ada di korban pada saat itu ada bukti lindasan dari ban mobil kendaraan. Nah itu merupakan suatu bukti bahwa disitu ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim," imbuhnya.
Artikel Terkait
Netizen Gembira, Shin Tae-yong Dapat Golden Visa dari Jokowi
Kaki Istri Denny Sumargo Membengkak saat Hamil, Ini Penyebabnya
Financial Center di IKN Mulai Dibangun 2025, Begini Kata Direktur OJK
Jokowi Segera Resmikan Jembatan Pulau Balang Penghubung ke IKN yang Sudah Rampung
Fadli Zon Bakal Jadi Calon Menlu Era Prabowo, Begini Tanggapan Gibran