Putu mengaku tetap menghormati keputusan pengadilan. Walau begitu, pihaknya tak akan tinggal diam dan mengajukan kasasi.
"Kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi. Tentunya nanti akan kami lakukan langkah ini mengingat jangka waktunya itu adalah kurang lebih 14 hari. Tapi kami langsung menyatakan pada hari ini akan melakukan kasasi melakukan langkah-langkah tersebut," jelas Putu.
Baca Juga: Roti Aoka Awet Berbula-bulan Meski Tak Pakai Pengawet Berbahaya, BPOM Beri Penjelasan
"Tentunya nanti tim jaksa penuntut umum yang akan melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi kami sambil nanti 14 hari ke depan kami akan memberikan memori kasasinya," tandasnya.
Artikel Terkait
Netizen Gembira, Shin Tae-yong Dapat Golden Visa dari Jokowi
Kaki Istri Denny Sumargo Membengkak saat Hamil, Ini Penyebabnya
Financial Center di IKN Mulai Dibangun 2025, Begini Kata Direktur OJK
Jokowi Segera Resmikan Jembatan Pulau Balang Penghubung ke IKN yang Sudah Rampung
Fadli Zon Bakal Jadi Calon Menlu Era Prabowo, Begini Tanggapan Gibran