Pemerintah Terbitkan PP untuk Atur Kandungan GGL

photo author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 12:52 WIB
Ilustrasi Garam (Marek from Pixabay)
Ilustrasi Garam (Marek from Pixabay)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa pengesahan peraturan ini adalah bagian dari upaya transformasi kesehatan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.

Budi menyatakan bahwa peraturan ini adalah dasar untuk mereformasi dan membangun sistem kesehatan hingga ke pelosok negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X