Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa pengesahan peraturan ini adalah bagian dari upaya transformasi kesehatan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.
Budi menyatakan bahwa peraturan ini adalah dasar untuk mereformasi dan membangun sistem kesehatan hingga ke pelosok negeri.
Artikel Terkait
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Ratusan Miliar, Apa Saja?
Polisi Amankan Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi
Shell & BP Serentak Naikkan Harga BBM Per 1 Agustus!